Kapan Permendikdasmen 8/2025 Mulai Diterapkan?

Apakah aturan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 langsung diterapkan di tahun anggaran 2025 atau baru di 2026?

Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 Mulai Berlaku, Tapi Kapan Diterapkan?

Halo, OPS hebat se-Indonesia!

Tanggal 14 Mei 2025, Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 resmi diundangkan. Aturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 dan membawa angin segar dalam pengelolaan Dana BOSP (BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan). 

Tapi... yang jadi pertanyaan penting "apakah aturan ini langsung diterapkan di tahun anggaran 2025 atau baru di 2026? " Yuk kita bahas bareng-bareng secara santai tapi tajam!

Kapan Aturan Ini Berlaku?

Sesuai isi dokumen, aturan ini:

Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 14 Mei 2025.

Itu berarti secara hukum, sejak pertengahan tahun 2025 kita sudah wajib menyesuaikan diri dengan isi juknis baru ini.

Salinan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 CAP.pdf 3,3MB

Tapi Tunggu Dulu... Bagaimana dengan Tahun Anggaran?

Nah, meskipun aturan ini sah berlaku di tahun 2025, bukan berarti semuanya langsung bisa berubah total, karena ada beberapa hal teknis yang jadi batasan, misalnya:

  • Penyaluran Dana BOSP Reguler (BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan) tetap memakai data Dapodik per 31 Agustus 2024.

  • RKAS tahap I di awal tahun 2025 sudah disusun berdasarkan juknis lama (Permendikbudristek 63/2023).

  • Penyesuaian baru mungkin lebih terasa di penyaluran tahap II, atau sisa anggaran yang masih bisa diserap dengan ketentuan baru.

Apa Dampaknya Buat Sekolah?

Yang bisa langsung diterapkan (pertengahan 2025 ke atas):

  • Penyaluran Dana Kinerja (BOS Kinerja, BOP Kinerja PAUD/Kesetaraan) tahun 2025 mungkin sudah mengacu ke aturan baru.

  • Perubahan batasan honor (maks. 20% untuk negeri, 40% untuk swasta) juga mulai bisa disesuaikan.

  • Komponen wajib seperti 10% anggaran untuk buku sudah harus masuk dalam perencanaan sisa dana.

Yang Kemungkinan Baru Full di Tahun 2026:

  • Perencanaan RKAS awal tahun sepenuhnya dengan skema baru.

  • Penyaluran Dana Reguler dengan data Dapodik terbaru (per 31 Agustus 2025).

  • Proses asesmen sekolah kinerja/prestasi dengan format evaluasi terbaru.

Catatan Buat OPS dan Kepala Sekolah

  • Pastikan semua tim tahu bahwa mulai 14 Mei 2025, Permendiknas No. 8 Tahun 2025 sudah berlaku.

  • Untuk perubahan-perubahan dalam penggunaan dana, komponen honor, dan penyusunan RKAS, mulai lakukan penyesuaian minimal untuk tahap II tahun anggaran 2025.

  • Untuk tahun 2026, siapkan seluruh perencanaan sekolah dengan acuan juknis terbaru ini.

⚠️ Catatan Penting: Artikel ini ditulis sebagai gambaran umum dan penafsiran pribadi penulis, berdasarkan isi resmi Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025. Segala kebijakan teknis dan implementasi resmi di lapangan tetap mengacu pada arahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing. Untuk mendapatkan informasi yang lebih sah dan akurat,disarankan berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan setempat mengikuti sosialisasi resmi, atau memantau informasi dari kanal resmi kementerian
Halo! Saya adalah Operator Sekolah yang bertugas di beberapa sekolah negeri dan swasta. Sudah lebih dari 4 tahun saya menjalani peran ini, dan banyak pengalaman berharga yang saya temui. Menjadi OPS bukan cuma soal administrasi. Setiap minggu selalu saja ada hal baru: sistem berubah, aturan diperbarui, dan saya harus terus belajar serta beradaptasi. Memang, pekerjaan ini nggak selalu mudah. Kadang menguras waktu, tenaga, bahkan emosi. Tapi saya menjalaninya dengan hati. Ada lelah, tapi juga ada bangga, karena bisa ikut mendukung kelancaran administrasi pendidikan. Lewat blog ini, saya ingin berbagi pengalaman, cerita, dan ilmu seputar dunia OPS. Semoga bisa jadi referensi dan penyemangat buat rekan-rekan operator sekolah di seluruh Indonesia. Yuk, kita terus tumbuh dan berbagi bersama!

Gabung dalam percakapan