f Kalkulator Zakat - OPS Sekolah - OPS Sekolah

Kalkulator Zakat - OPS Sekolah

Kalkulator zakat penghasilan sesuai SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025, hitung zakat 2,5% otomatis dari gaji dan penghasilan lain-lain.

Kalkulator Zakat Penghasilan

Nisab: 85 gr emas/tahun (Rp.85.685.972) - SK Ketua BAZNAS No.13/2025.

Hasil perhitungan akan tampil di sini
Total penghasilan: Rp. 0
Status zakat: -
Jumlah zakat (2,5%): Rp. 0
Nisab per tahun: Rp. 85.685.972 - Nisab per bulan: Rp. 7.140.498 (Sesuai SK Ketua BAZNAS No.13/2025)
Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi.
Halo! Saya adalah Operator Sekolah yang bertugas di beberapa sekolah negeri dan swasta. Sudah lebih dari 4 tahun saya menjalani peran ini, dan banyak pengalaman berharga yang saya temui. Menjadi OPS bukan cuma soal administrasi. Setiap minggu selalu saja ada hal baru: sistem berubah, aturan diperbarui, dan saya harus terus belajar serta beradaptasi. Memang, pekerjaan ini nggak selalu mudah. Kadang menguras waktu, tenaga, bahkan emosi. Tapi saya menjalaninya dengan hati. Ada lelah, tapi juga ada bangga, karena bisa ikut mendukung kelancaran administrasi pendidikan. Lewat blog ini, saya ingin berbagi pengalaman, cerita, dan ilmu seputar dunia OPS. Semoga bisa jadi referensi dan penyemangat buat rekan-rekan operator sekolah di seluruh Indonesia. Yuk, kita terus tumbuh dan berbagi bersama!