Kalkulator Zakat - OPS Sekolah
Kalkulator zakat penghasilan sesuai SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025, hitung zakat 2,5% otomatis dari gaji dan penghasilan lain-lain.
Kalkulator Zakat Penghasilan
Nisab: 85 gr emas/tahun (Rp.85.685.972) - SK Ketua BAZNAS No.13/2025.
Hasil perhitungan akan tampil di sini
Total penghasilan: Rp. 0
Status zakat: -
Jumlah zakat (2,5%): Rp. 0
Nisab per tahun: Rp. 85.685.972 - Nisab per bulan: Rp. 7.140.498 (Sesuai SK Ketua BAZNAS No.13/2025)
Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi.
Gabung dalam percakapan