Larangan Penggunaan Dana BOSP yang Wajib Diketahui Sekolah

Larangan Penggunaan Dana BOSP yang Harus Dihindari

Kalau sebelumnya kita bahas dana BOSP bisa dipakai untuk apa aja, sekarang kita bahas yang nggak kalah penting: apa aja sih yang dilarang?

Biar gak ada masalah di kemudian hari, apalagi soal audit dan pelaporan, penting banget buat tahu batasan penggunaan dana ini.

Dana BOSP Tidak Boleh Digunakan Untuk:

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, berikut adalah larangan penggunaan dana BOSP:

1. Bayar Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan PNS

Kalau mereka sudah dibiayai dari APBN/APBD, maka tidak boleh dibayar lagi dari BOSP.

2. Bangun Gedung Baru

Dana BOSP hanya untuk pemeliharaan ringan. Pembangunan gedung baru, ruang kelas, atau bangunan permanen tidak boleh.

3. Beli Aplikasi atau Software Berbayar dari Pihak Ketiga

Pengadaan sistem atau aplikasi pendidikan yang berbayar dari pihak luar tidak diperbolehkan.

4. Bayar Kegiatan yang Sudah Didanai Pemerintah Lain

Kalau kegiatan tertentu sudah dibiayai oleh kementerian/lembaga/pemda lain, maka tidak boleh dibiayai ulang dengan BOSP.

5. Transfer ke Rekening Pribadi

Ini termasuk pelanggaran serius. Dana hanya boleh ada di rekening sekolah.

6. Investasi atau Simpanan

Dana BOSP tidak boleh diendapkan dalam bentuk investasi, deposito, atau ditunda penggunaannya tanpa alasan yang sah.

7. Iuran, Hadiah, dan Kegiatan Pribadi

BOSP tidak boleh digunakan untuk hadiah lomba, iuran organisasi guru, sumbangan, atau kegiatan pribadi kepala sekolah dan guru.

8. Honor yang Melebihi Batas Maksimum

Misalnya membayar honor guru non-PNS melebihi batas 20% (untuk negeri) atau 40% (untuk swasta).

Kenapa Harus Taat Aturan?

Karena semua penggunaan dana akan diaudit. Kalau terbukti salah pakai, sekolah bisa:

  • Dikenai pemotongan dana tahun berikutnya

  • Ditunda penyaluran dananya

  • Bahkan bisa diminta mengembalikan dana yang sudah dipakai

kamu juga harus tahu Kapan dan Bagaimana Sekolah Harus Melaporkan Dana BOSP

Kesimpulan Singkat

Jangan sampai niat baik pakai dana BOSP malah jadi masalah karena tidak baca juknis. Semua larangan ini dibuat untuk memastikan dana benar-benar dipakai buat pendidikan dan bukan hal-hal yang melenceng.

Gabung dalam percakapan