Waktu dan Cara Sekolah Lapor Dana BOSP Agar Tidak Terlambat
Kapan dan Bagaimana Sekolah Harus Melaporkan Dana BOSP
Dana udah cair, kegiatan jalan, tapi jangan lupa satu hal penting: laporan penggunaan dana. Ini bukan formalitas, tapi jadi syarat utama biar dana BOSP terus bisa cair ke sekolah kamu.
Yuk, bahas kapan dan gimana cara lapornya!
Jadwal Laporan Dana BOSP
Menurut Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, pelaporan dana BOSP dilakukan dua kali dalam setahun:
1. Laporan Tahap 1
- Batas waktu: maksimal 31 Juli
- Ini laporan penggunaan dana tahap pertama, dan jadi syarat mutlak untuk bisa lanjut ke tahap 2.
2. Laporan Tahap 2 (Akhir Tahun)
- Batas waktu: maksimal 31 Januari tahun berikutnya
- Ini laporan keseluruhan penggunaan dana di tahun tersebut.
Konsekuensi Jika Telat Lapor
Jangan anggap enteng, ya. Kalau sekolah telat lapor, bisa kena sanksi:
- Terlambat sedikit → Potongan dana 2–4%
- Tidak lapor sama sekali → Dana tidak akan dicairkan di tahap berikutnya
Lebih parah lagi, sekolah bisa ditandai dan diawasi ketat di tahun berikutnya.
Lapor Lewat Mana?
Laporan disampaikan melalui aplikasi pelaporan resmi dari Kementerian, biasanya terintegrasi dengan ARKAS atau SIPLah.
Pastikan:
- Data penggunaan dana benar-benar sesuai dengan RKAS
- Bukti penggunaan (nota, faktur, laporan kegiatan) lengkap
- Dilaporkan tepat waktu
Tips Supaya Laporan Lancar
- Jangan tunggu akhir bulan, mulai rekap sejak awal
- Simpan bukti transaksi rapi di map atau folder digital
- Komunikasikan ke tim BOS dan kepala sekolah secara rutin
Kesimpulan Singkat
Laporan dana BOSP itu wajib. Gagal lapor, dana tahap berikutnya bisa lenyap. Jadi, rajin rekap, rajin input, dan jangan tunggu mepet deadline. Biar operasional sekolah tetap lancar tanpa hambatan.
Gabung dalam percakapan