Cara Tepat Mengelola Sisa Dana BOSP Agar Tidak Salah Gunakan
Tips Mengelola Sisa Dana BOSP dengan Bijak dan Efektif
Pernah nggak sih, sekolahmu punya sisa dana BOSP di akhir tahun? Nah, pertanyaannya: bolehkah dana itu dipakai lagi? Atau harus dikembalikan?
Tenang, kita bahas bareng di artikel ini biar kamu nggak bingung dan tetap patuh sama aturan yang berlaku.
Bolehkan Sisa Dana Dipakai Lagi?
Jawabannya: Boleh, tapi ada aturannya!
Menurut Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, sisa dana BOSP dari tahun sebelumnya boleh dilanjutkan penggunaannya di tahun berjalan, tapi harus:
-
Dicatat dalam RKAS tahun berikutnya
-
Dilaporkan melalui sistem yang tersedia (misalnya lewat ARKAS)
-
Digunakan sesuai dengan ketentuan juknis yang berlaku di tahun baru
Jadi, sisa dana bukan hilang, tapi juga bukan bebas dipakai seenaknya.
Contoh Pengelolaan Sisa Dana
Misalnya, tahun lalu sekolah masih punya sisa dana Rp 3 juta karena kegiatan pelatihan guru tertunda. Tahun ini, sekolah bisa:
-
Masukkan kembali ke RKAS 2025
-
Gunakan untuk pelatihan guru yang sempat tertunda
-
Pastikan dokumen pendukung dan pelaporan jelas
Hal yang Harus Dihindari
-
Jangan gunakan sisa dana untuk belanja baru yang tidak direncanakan
-
Jangan sampai sisa dana disimpan tanpa dilaporkan
-
Tidak boleh ditarik tunai untuk simpanan pribadi atau kas manual
Peran Dinas atau Pemda
Biasanya, penggunaan sisa dana tetap harus dikoordinasikan dengan dinas pendidikan atau tim BOS daerah, terutama saat menyusun revisi RKAS. Jika sudah memahami hal itu jangan sampai lupakan Waktu dan Cara Sekolah Lapor Dana BOSP Agar Tidak Terlambat
Kesimpulan Singkat
Sisa dana BOSP itu bukan masalah, malah bisa jadi peluang kalau dikelola dengan benar. Asal dilaporkan, dimasukkan dalam RKAS, dan dipakai sesuai aturan semuanya aman.
Gabung dalam percakapan