DAFTAR ISTILAH

Istilah Deskripsi
DAPODIKData Pokok Pendidikan – sistem data nasional yang menjadi sumber acuan kebijakan pendidikan.
SIPLahSistem Informasi Pengadaan di Sekolah – platform belanja barang/jasa secara online oleh satuan pendidikan.
VervalPDVerifikasi dan Validasi Peserta Didik – untuk memastikan keabsahan data siswa.
VervalPTKVerifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan – untuk keabsahan data guru dan tenaga lainnya.
Info GTKPortal untuk melihat info tunjangan guru berdasarkan data Dapodik.
PDUNPangkalan Data Ujian Nasional – untuk mendata peserta ujian akhir.
ARAKSAplikasi Rencana Anggaran dan Kegiatan Sekolah – mengelola anggaran BOS dan RKAS.
SPTJMSurat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak – dokumen pertanggungjawaban kebenaran data.
NISNNomor Induk Siswa Nasional – identitas unik bagi setiap siswa di Indonesia.
NUPTKNomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan – identitas resmi guru dan tenaga kependidikan.
PIPProgram Indonesia Pintar – bantuan pendidikan bagi siswa yang memenuhi syarat.
PMMPlatform Merdeka Mengajar – tempat guru mengakses pelatihan dan penilaian kinerja.
SK OperatorSurat Keputusan penunjukan operator sekolah.
BOSBantuan Operasional Sekolah – dana dari pemerintah untuk mendukung operasional sekolah.
SIMPKBSistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
E-RaportAplikasi pengelolaan nilai rapor siswa berbasis digital.
ID BelajarAkun pembelajaran yang disediakan oleh Kemendikbud untuk siswa dan guru.
Manajemen SekolahPortal untuk pengaturan data sekolah, guru, dan siswa.
PDMPenambahan Data Manual – digunakan saat data tidak dapat diinput lewat sistem utama.
SinkronisasiProses mengirimkan data dari aplikasi lokal (seperti Dapodik) ke server pusat.
EMISEducation Management Information System – basis data madrasah di bawah Kementerian Agama.
ARKASAplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah – menyusun dan merealisasikan dana BOS.
E-MonevAplikasi Monitoring dan Evaluasi dana BOS oleh Kemendikbud.
SPSatuan Pendidikan – istilah umum untuk sekolah atau madrasah.
SDM PDSPKSumber Daya Manusia Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan.
Admin DapodikAkun khusus dengan akses penuh ke sistem Dapodik.
Buku IndukDokumen utama yang berisi biodata lengkap peserta didik.
Buku MutasiCatatan pindah masuk dan keluar siswa.
Instrumen PMPKuesioner Penjaminan Mutu Pendidikan – diisi oleh guru, siswa, kepala sekolah.
PBDPerencanaan Berbasis Data – pendekatan manajemen berbasis data sekolah.
PMPPenjaminan Mutu Pendidikan – sistem penilaian mutu di satuan pendidikan.
SimdaKSistem Informasi Manajemen Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota.
E-SPMISistem Penjaminan Mutu Internal – dipakai untuk akreditasi sekolah.
Sasaran BOSDokumen yang memuat rincian penggunaan dana BOS sesuai kebutuhan SP.
SIPINTARSistem Informasi Program Indonesia Pintar.
SIMPATIKASistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag.
E-KinerjaAplikasi untuk penilaian dan pelaporan kinerja guru.
SIPLAH LadangMarketplace SIPLah milik PT Ladang Teknologi Indonesia.
PTK AktifData PTK (guru/tendik) yang aktif mengajar dan terdata di Dapodik.
DNSDaftar Nominasi Sementara merupakan daftar awal peserta didik yang dihasilkan berdasarkan data dari sistem pendataan Dapodik/Emis setelah melewati proses validasi awal. DNS memuat daftar calon peserta didik yang diidentifikasi berhak mengikuti proses selanjutnya dalam rangka kelulusan dan penerimaan Ijazah#.
Valid DNSDaftar peserta didik yang memenuhi kriteria
DNS valid, meliputiPeserta didik berada pada satuan pendidikan terakreditasi, atau berada pada satuan pendidikan tidak terakreditasi yang sudah ditetapkan relasi legalitas/ menginduk ke satuan pendidikan terakreditasi, peserta didik dengan klasifikasi NISN valid; dan, identitas peserta didik padan data induk kependudukan (Dukcapil pusat).
Residu DNSDaftar peserta didik yang belum memenuhi salah satu kriteria DNS valid, meliputi: (1) peserta didik berada pada satuan yang tidak terakreditasi dan belum ditetapkan relasi legalitas/menginduk ke satuan pendidikan terakreditasi; (2) peserta didik dengan klasifikasi residu NISN (NISN kosong atau ganda); atau (3) identitas peserta didik belum padan data induk kependudukan (Dukcapil pusat)
DNTDaftar Nominasi Tetap merupakan daftar peserta didik yang dinyatakan valid dan memenuhi syarat untuk dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai calon penerima Ijazah.
Valid DNTDaftar peserta didik yang telah memenuhi kriteria DNT valid, meliputi: (1) Peserta didik sudah ditetapkan lulus oleh satuan pendidikan; (2) Peserta didik sudah diajukan dalam SPTJM satuan pendidikan sebagai penerima ijazah; dan (3) Peserta didik sudah disetujui sebagai penerima ijazah oleh dinas pendidikan, satuan kerja pada kementerian, atau atase pendidikan pada kantor perwakilan Indonesia/KDEI di luar negeri sesuai kewenangan.
Residu DNTDaftar peserta didik yang belum memenuhi salah satu kriteria DNT valid, meliputi: (1) Peserta didik belum ditetapkan lulus oleh satuan pendidikan; (2) Peserta didik belum diajukan dalam SPTJM satuan pendidikan sebagai penerima ijazah; atau (3) Peserta didik belum disetujui sebagai penerima ijazah oleh dinas pendidikan, satuan kerja pada kementerian, atau atase pendidikan pada kantor perwakilan Indonesia/KDEI di luar negeri sesuai kewenangan
SPTJMSurat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak merupakan surat kepala satuan pendidikan yang menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya (mutlak) atas validitas data calon penerima ijazah, berdasarkan proses verifikasi dan validasi yang telah dilakukan satuan pendidikan.
Residu AkreditasiPeserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan tidak terakreditasi dan belum ditetapkan relasi legalitas/menginduk ke satuan pendidikan terakreditasi oleh dinas pendidikan, satuan kerja pada kementerian, atau atase pendidikan pada kantor perwakilan Indonesia/KDEI di luar negeri sesuai kewenangan
Residu NISNPeserta didik yang belum memenuhi kriteria NISN valid, meliputi: (1) belum memiliki NISN (residu NISN Kosong); atau (2) NISN berstatus ganda (residu NISN Ganda).
Residu KependudukanPeserta didik dengan pencatatan identitas pada sistem pendataan pendidikan tidak padan/berbeda dengan pencatatan identitas pada data induk kependudukan. Residu kependudukan merupakan indikator tidak konsistennya pencatatan identitas warga negara pada sistem pendataan pendidikan (Dapodik/Emis) dan sistem pendataan kependudukan (Dukcapil)
Residu Kepala SekolahResidu kepala satuan pendidikan merupakan satuan pendidikan yang tidak memiliki kepala sekolah (residu KS kosong), atau memiliki lebih dari satu kepala sekolah (residu KS ganda). Kondisi residu ini merujuk pada keterisian penugasan kepala sekolah pada sistem pendataan Dapodik/Emis.