DAPODIK | Data Pokok Pendidikan – sistem data nasional yang menjadi sumber acuan kebijakan pendidikan. |
SIPLah | Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah – platform belanja barang/jasa secara online oleh satuan pendidikan. |
VervalPD | Verifikasi dan Validasi Peserta Didik – untuk memastikan keabsahan data siswa. |
VervalPTK | Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan – untuk keabsahan data guru dan tenaga lainnya. |
Info GTK | Portal untuk melihat info tunjangan guru berdasarkan data Dapodik. |
PDUN | Pangkalan Data Ujian Nasional – untuk mendata peserta ujian akhir. |
ARAKS | Aplikasi Rencana Anggaran dan Kegiatan Sekolah – mengelola anggaran BOS dan RKAS. |
SPTJM | Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak – dokumen pertanggungjawaban kebenaran data. |
NISN | Nomor Induk Siswa Nasional – identitas unik bagi setiap siswa di Indonesia. |
NUPTK | Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan – identitas resmi guru dan tenaga kependidikan. |
PIP | Program Indonesia Pintar – bantuan pendidikan bagi siswa yang memenuhi syarat. |
PMM | Platform Merdeka Mengajar – tempat guru mengakses pelatihan dan penilaian kinerja. |
SK Operator | Surat Keputusan penunjukan operator sekolah. |
BOS | Bantuan Operasional Sekolah – dana dari pemerintah untuk mendukung operasional sekolah. |
SIMPKB | Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. |
E-Raport | Aplikasi pengelolaan nilai rapor siswa berbasis digital. |
ID Belajar | Akun pembelajaran yang disediakan oleh Kemendikbud untuk siswa dan guru. |
Manajemen Sekolah | Portal untuk pengaturan data sekolah, guru, dan siswa. |
PDM | Penambahan Data Manual – digunakan saat data tidak dapat diinput lewat sistem utama. |
Sinkronisasi | Proses mengirimkan data dari aplikasi lokal (seperti Dapodik) ke server pusat. |
EMIS | Education Management Information System – basis data madrasah di bawah Kementerian Agama. |
ARKAS | Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah – menyusun dan merealisasikan dana BOS. |
E-Monev | Aplikasi Monitoring dan Evaluasi dana BOS oleh Kemendikbud. |
SP | Satuan Pendidikan – istilah umum untuk sekolah atau madrasah. |
SDM PDSPK | Sumber Daya Manusia Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan. |
Admin Dapodik | Akun khusus dengan akses penuh ke sistem Dapodik. |
Buku Induk | Dokumen utama yang berisi biodata lengkap peserta didik. |
Buku Mutasi | Catatan pindah masuk dan keluar siswa. |
Instrumen PMP | Kuesioner Penjaminan Mutu Pendidikan – diisi oleh guru, siswa, kepala sekolah. |
PBD | Perencanaan Berbasis Data – pendekatan manajemen berbasis data sekolah. |
PMP | Penjaminan Mutu Pendidikan – sistem penilaian mutu di satuan pendidikan. |
SimdaK | Sistem Informasi Manajemen Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota. |
E-SPMI | Sistem Penjaminan Mutu Internal – dipakai untuk akreditasi sekolah. |
Sasaran BOS | Dokumen yang memuat rincian penggunaan dana BOS sesuai kebutuhan SP. |
SIPINTAR | Sistem Informasi Program Indonesia Pintar. |
SIMPATIKA | Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag. |
E-Kinerja | Aplikasi untuk penilaian dan pelaporan kinerja guru. |
SIPLAH Ladang | Marketplace SIPLah milik PT Ladang Teknologi Indonesia. |
PTK Aktif | Data PTK (guru/tendik) yang aktif mengajar dan terdata di Dapodik. |
DNS | Daftar Nominasi Sementara merupakan daftar awal peserta didik yang dihasilkan berdasarkan data dari sistem pendataan Dapodik/Emis setelah melewati proses validasi awal. DNS memuat daftar calon peserta didik yang diidentifikasi berhak mengikuti proses selanjutnya dalam rangka kelulusan dan penerimaan Ijazah#. |
Valid DNS | Daftar peserta didik yang memenuhi kriteria |
DNS valid, meliputi | Peserta didik berada pada satuan pendidikan terakreditasi, atau berada pada satuan pendidikan tidak terakreditasi yang sudah ditetapkan relasi legalitas/ menginduk ke satuan pendidikan terakreditasi, peserta didik dengan klasifikasi NISN valid; dan, identitas peserta didik padan data induk kependudukan (Dukcapil pusat). |
Residu DNS | Daftar peserta didik yang belum memenuhi salah satu kriteria DNS valid, meliputi: (1) peserta didik berada pada satuan yang tidak terakreditasi dan belum ditetapkan relasi legalitas/menginduk ke satuan pendidikan terakreditasi; (2) peserta didik dengan klasifikasi residu NISN (NISN kosong atau ganda); atau (3) identitas peserta didik belum padan data induk kependudukan (Dukcapil pusat) |
DNT | Daftar Nominasi Tetap merupakan daftar peserta didik yang dinyatakan valid dan memenuhi syarat untuk dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai calon penerima Ijazah. |
Valid DNT | Daftar peserta didik yang telah memenuhi kriteria DNT valid, meliputi: (1) Peserta didik sudah ditetapkan lulus oleh satuan pendidikan; (2) Peserta didik sudah diajukan dalam SPTJM satuan pendidikan sebagai penerima ijazah; dan (3) Peserta didik sudah disetujui sebagai penerima ijazah oleh dinas pendidikan, satuan kerja pada kementerian, atau atase pendidikan pada kantor perwakilan Indonesia/KDEI di luar negeri sesuai kewenangan. |
Residu DNT | Daftar peserta didik yang belum memenuhi salah satu kriteria DNT valid, meliputi: (1) Peserta didik belum ditetapkan lulus oleh satuan pendidikan; (2) Peserta didik belum diajukan dalam SPTJM satuan pendidikan sebagai penerima ijazah; atau (3) Peserta didik belum disetujui sebagai penerima ijazah oleh dinas pendidikan, satuan kerja pada kementerian, atau atase pendidikan pada kantor perwakilan Indonesia/KDEI di luar negeri sesuai kewenangan |
SPTJM | Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak merupakan surat kepala satuan pendidikan yang menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya (mutlak) atas validitas data calon penerima ijazah, berdasarkan proses verifikasi dan validasi yang telah dilakukan satuan pendidikan. |
Residu Akreditasi | Peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan tidak terakreditasi dan belum ditetapkan relasi legalitas/menginduk ke satuan pendidikan terakreditasi oleh dinas pendidikan, satuan kerja pada kementerian, atau atase pendidikan pada kantor perwakilan Indonesia/KDEI di luar negeri sesuai kewenangan |
Residu NISN | Peserta didik yang belum memenuhi kriteria NISN valid, meliputi: (1) belum memiliki NISN (residu NISN Kosong); atau (2) NISN berstatus ganda (residu NISN Ganda). |
Residu Kependudukan | Peserta didik dengan pencatatan identitas pada sistem pendataan pendidikan tidak padan/berbeda dengan pencatatan identitas pada data induk kependudukan. Residu kependudukan merupakan indikator tidak konsistennya pencatatan identitas warga negara pada sistem pendataan pendidikan (Dapodik/Emis) dan sistem pendataan kependudukan (Dukcapil) |
Residu Kepala Sekolah | Residu kepala satuan pendidikan merupakan satuan pendidikan yang tidak memiliki kepala sekolah (residu KS kosong), atau memiliki lebih dari satu kepala sekolah (residu KS ganda). Kondisi residu ini merujuk pada keterisian penugasan kepala sekolah pada sistem pendataan Dapodik/Emis. |