BOS 2025 Batasi Honor Maksimal 20%, Tapi Sekolah Masih Butuh Lebih. Layakkah Diajukan?

Batasi honor maksimal 20%, tapi kebutuhan sekolah bisa tembus 39%. Apakah layak diajukan? Simak simulasi dan solusinya di sini.
analisis-honor-bos-20-persen-terlalu-kecil

Tahun 2025 datang dengan aturan baru. Bukan hanya perubahan teknis di ARKAS, tapi juga soal pembatasan penggunaan dana BOS, khususnya untuk honor tenaga non-ASN.

Melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menegaskan batas honor maksimal dari dana BOS adalah 20% dari total anggaran.

Tapi di lapangan, banyak sekolah terutama yang kekurangan ASN dan tidak disokong APBD tetap butuh lebih dari itu.

Jadi pertanyaannya:

Apakah masih layak menganggarkan honor lebih dari 20% meskipun batasnya sudah ditetapkan jelas?

Realita di Lapangan: Kebutuhan SD Nyata, Tapi Anggaran Terbatas

Kita ambil contoh sekolah dasar dengan total BOS hanya Rp151.200.000 per tahun. Kondisinya:

  • 6 rombel aktif  
  • 1 kepala sekolah PNS  
  • 1 guru PNS  
  • 3 guru PPPK (termasuk guru agama)  
  • 2 guru honor  
  • 1 operator sekolah  
  • 1 pustakawan  
  • 1 penjaga sekolah  

Jumlah guru kelas sudah cukup (1 PNS + 3 PPPK + 2 honor = 6), tapi tenaga pendukung seperti operator, pustakawan, dan penjaga masih honorer dan belum dibayar dari APBD.

Perhitungan Realita Honor

Posisi Jumlah Honor/Bulan Total/Tahun
2 Guru Honor 2 Rp1.250.000 Rp30.000.000
Operator Sekolah 1 Rp1.000.000 Rp12.000.000
Pustakawan 1 Rp750.000 Rp9.000.000
Penjaga Sekolah 1 Rp750.000 Rp9.000.000
Total Honor 5 Rp60.000.000
Persentase 39,6% dari
BOS Rp151.200.000

Apakah Boleh Mengajukan Lebih?

❌ Jawaban pendek "Tidak diperbolehkan secara juknis"

Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 mewajibkan sekolah mematuhi batas maksimal 20% untuk honor tenaga pendidik dan kependidikan non-ASN.

Jika sekolah tetap memaksakan:

  • Bisa ditolak saat validasi ARKAS
  • Berisiko temuan audit
  • Dana bisa diminta dikembalikan ke kas negara

Tapi Layakkah Sekolah Mengusahakannya?

✅ Secara kebutuhan "sangat layak"  

Dengan BOS Rp151 juta dan banyak tenaga honorer yang penting, 20% itu nggak cukup. Kalau dipaksakan:

  • Mungkin hanya bisa bayar 1 guru honor dan 1 operator
  • Tidak ada alokasi untuk pustakawan atau penjaga
  • Beban kerja menumpuk, kualitas layanan sekolah bisa turun

Strategi Realistis yang Bisa Ditempuh

1. Prioritaskan tenaga paling vital

  • Operator sekolah wajib
  • guru honor utama
  • Jika ada sisa bisa ditambah
2. Tekan biaya honor dengan realistis:
  • Guru honor Rp1 juta  
  • Operator Rp1 juta 
  • Pustakawan & penjaga Rp500 - 750 ribu

3. Sampaikan kondisi ke dinas atau komite:

  • Bahwa sekolah patuh aturan  
  • Tapi perlu dukungan tambahan di luar BOS seperti APBD

Penutup

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 sudah jelas mengunci honor di angka 20%. Tapi kondisi sekolah nggak semua sama. Kalau sekolah seperti ini tetap dibatasi ketat, siapa yang rugi? Anak-anak.

Sekolah kecil butuh solusi, bukan sekadar batas. Kalau regulasi tidak menyesuaikan realita, maka operator dan kepala sekolah harus bersuara agar sistem tidak hanya adil di atas kertas, tapi juga adil di lapangan.

Tag: #HonorBOS #DanaBOS2025 #Permendikbud8_2025 #OperatorSekolah #RKAS #SekolahKecil`


Halo! Saya adalah Operator Sekolah yang bertugas di beberapa sekolah negeri dan swasta. Sudah lebih dari 4 tahun saya menjalani peran ini, dan banyak pengalaman berharga yang saya temui. Menjadi OPS bukan cuma soal administrasi. Setiap minggu selalu saja ada hal baru: sistem berubah, aturan diperbarui, dan saya harus terus belajar serta beradaptasi. Memang, pekerjaan ini nggak selalu mudah. Kadang menguras waktu, tenaga, bahkan emosi. Tapi saya menjalaninya dengan hati. Ada lelah, tapi juga ada bangga, karena bisa ikut mendukung kelancaran administrasi pendidikan. Lewat blog ini, saya ingin berbagi pengalaman, cerita, dan ilmu seputar dunia OPS. Semoga bisa jadi referensi dan penyemangat buat rekan-rekan operator sekolah di seluruh Indonesia. Yuk, kita terus tumbuh dan berbagi bersama!