Gaji Guru Honorer (Non-ASN) Melebihi 20%? Ini Solusi Resmi dari Kemendikbud!
Ada banyak sekolah yang masih bergantung pada guru non-ASN untuk memenuhi kebutuhan jam pelajaran. Tapi muncul pertanyaan besar, gimana kalau gaji Guru Honorer melebihi batas 20% yang ditetapkan dalam BOS 2025?
Jangan panik dulu, bre. Ternyata Kemendikbud udah ngeluarin Surat Edaran (SE) No. 9 Tahun 2025 yang ngasih solusi resmi buat situasi ini.
Aturan Dasar Honor dalam BOS 2025
Sekolah negeri: maksimal 20% dari pagu BOS Tahunan
Sekolah swasta: maksimal 40%
Batasan ini dihitung dari 50% alokasi BOS Tahunan, bukan total 100%
Contoh: Kalau alokasi BOS satu tahun Rp 200 juta, maka 50% = Rp 100 juta. Dari Rp 100 juta itulah honor non-ASN maksimalnya Rp 20 juta untuk sekolah negeri.
![]() |
Grafik Honor lebih 20% |
Kalau Masih Kurang? Ini Jalur Resminya
Sekolah boleh tetap menganggarkan lebih dari 20% honor non-ASN asal mengikuti prosedur resmi.
1. Buat Laporan Analisis Kebutuhan
Sekolah wajib menyusun laporan:
Data guru ASN yang tersedia
Rasio kebutuhan jam pelajaran
Letak geografis (misalnya daerah terpencil)
Alasan kenapa masih perlu alokasi honor lebih
2. Minta Verifikasi ke Dinas Pendidikan
Dinas akan:
Verifikasi kondisi sekolah
Validasi data dan justifikasi yang diberikan
3. Dinas Kirim ke Kemendikbud
Kalau dinas setuju, laporan diteruskan ke:
Direktorat Jenderal PAUD, Dikdasmen, atau
Direktorat Pendidikan Khusus
Mereka yang bakal review dan beri rekomendasi final.
Jadi bukan keputusan sekolah sendiri ya, harus ada lampu hijau dari dinas dan pusat!
Tenggat Waktu Penting
Revisi RKAS: paling lambat 31 Agustus 2025
Bagi yang belum menyusun RKAS baru: paling lambat 31 Juli 2025
Laporan hasil verifikasi dari dinas: paling lambat 14 Juli 2025
Jangan telat, karena semua proses ini butuh waktu, apalagi ada pelibatan dinas dan pusat.
Tips OPS:
Siapkan dokumen pendukung dari awal
Libatkan kepala sekolah dalam analisis kebutuhan
Gunakan ARKAS versi terbaru untuk input revisi RKAS
Simpan semua bukti korespondensi dengan dinas
Artikel terkait: Contoh Surat Permohonan Arahan Tindak Lanjut SE Sesjen Nomor 9 Tahun 2025
Penutup
Regulasi ini bukan untuk menyulitkan, tapi untuk memastikan penggunaan dana BOS lebih transparan dan berdampak langsung ke siswa. Jadi kalau sekolah kamu punya kebutuhan khusus, jangan diam-diam nekat, tapi tempuh jalur resmi.
Kalau pembaca ingin tahu lebih lengkap, unduh dan baca langsung Surat Edaran No. 9 Tahun 2025 dari Kemendikbud atau tonton ulang webinar resminya.
Gabung dalam percakapan