Gaji Guru Honorer (Non-ASN) Melebihi 20%? Ini Solusi Resmi dari Kemendikbud!

Penjelasan lengkap tentang solusi jika honor guru non-ASN melebihi 20% dalam BOS 2025. Panduan sesuai SE No. 9 Tahun 2025.
honor-guru-honore

Ada banyak sekolah yang masih bergantung pada guru non-ASN untuk memenuhi kebutuhan jam pelajaran. Tapi muncul pertanyaan besar, gimana kalau gaji Guru Honorer melebihi batas 20% yang ditetapkan dalam BOS 2025?

Jangan panik dulu, bre. Ternyata Kemendikbud udah ngeluarin Surat Edaran (SE) No. 9 Tahun 2025 yang ngasih solusi resmi buat situasi ini.

Aturan Dasar Honor dalam BOS 2025

  • Sekolah negeri: maksimal 20% dari pagu BOS Tahunan

  • Sekolah swasta: maksimal 40%

  • Batasan ini dihitung dari 50% alokasi BOS Tahunan, bukan total 100%

Contoh: Kalau alokasi BOS satu tahun Rp 200 juta, maka 50% = Rp 100 juta. Dari Rp 100 juta itulah honor non-ASN maksimalnya Rp 20 juta untuk sekolah negeri.

grafik-belanja-honor
Grafik Honor lebih 20%

Kalau Masih Kurang? Ini Jalur Resminya

Sekolah boleh tetap menganggarkan lebih dari 20% honor non-ASN asal mengikuti prosedur resmi.

1. Buat Laporan Analisis Kebutuhan

Sekolah wajib menyusun laporan:

  • Data guru ASN yang tersedia

  • Rasio kebutuhan jam pelajaran

  • Letak geografis (misalnya daerah terpencil)

  • Alasan kenapa masih perlu alokasi honor lebih

2. Minta Verifikasi ke Dinas Pendidikan

Dinas akan:

  • Verifikasi kondisi sekolah

  • Validasi data dan justifikasi yang diberikan

3. Dinas Kirim ke Kemendikbud

Kalau dinas setuju, laporan diteruskan ke:

  • Direktorat Jenderal PAUD, Dikdasmen, atau

  • Direktorat Pendidikan Khusus

Mereka yang bakal review dan beri rekomendasi final.

Jadi bukan keputusan sekolah sendiri ya, harus ada lampu hijau dari dinas dan pusat!

Tenggat Waktu Penting

  • Revisi RKAS: paling lambat 31 Agustus 2025

  • Bagi yang belum menyusun RKAS baru: paling lambat 31 Juli 2025

  • Laporan hasil verifikasi dari dinas: paling lambat 14 Juli 2025

Jangan telat, karena semua proses ini butuh waktu, apalagi ada pelibatan dinas dan pusat.

Tips OPS:

  • Siapkan dokumen pendukung dari awal

  • Libatkan kepala sekolah dalam analisis kebutuhan

  • Gunakan ARKAS versi terbaru untuk input revisi RKAS

  • Simpan semua bukti korespondensi dengan dinas

Artikel terkait: Contoh Surat Permohonan Arahan Tindak Lanjut SE Sesjen Nomor 9 Tahun 2025 

Penutup

Regulasi ini bukan untuk menyulitkan, tapi untuk memastikan penggunaan dana BOS lebih transparan dan berdampak langsung ke siswa. Jadi kalau sekolah kamu punya kebutuhan khusus, jangan diam-diam nekat, tapi tempuh jalur resmi.

Kalau pembaca ingin tahu lebih lengkap, unduh dan baca langsung Surat Edaran No. 9 Tahun 2025 dari Kemendikbud atau tonton ulang webinar resminya.


Halo! Saya adalah Operator Sekolah yang bertugas di beberapa sekolah negeri dan swasta. Sudah lebih dari 4 tahun saya menjalani peran ini, dan banyak pengalaman berharga yang saya temui. Menjadi OPS bukan cuma soal administrasi. Setiap minggu selalu saja ada hal baru: sistem berubah, aturan diperbarui, dan saya harus terus belajar serta beradaptasi. Memang, pekerjaan ini nggak selalu mudah. Kadang menguras waktu, tenaga, bahkan emosi. Tapi saya menjalaninya dengan hati. Ada lelah, tapi juga ada bangga, karena bisa ikut mendukung kelancaran administrasi pendidikan. Lewat blog ini, saya ingin berbagi pengalaman, cerita, dan ilmu seputar dunia OPS. Semoga bisa jadi referensi dan penyemangat buat rekan-rekan operator sekolah di seluruh Indonesia. Yuk, kita terus tumbuh dan berbagi bersama!