Cara Mengajukan Pengesahan RKAS di ARKAS 4 agar Cepat Disetujui Dinas

Langkah mengajukan pengesahan RKAS di ARKAS 4 agar cepat disetujui Dinas. Panduan lengkap, syarat teknis, dan solusi jika RKAS ditolak.
mengajukan-pengesahan-rkas

Setelah kamu selesai menyusun RKAS di ARKAS 4.2.8, langkah berikutnya adalah mengajukan pengesahan ke Dinas Pendidikan. Tanpa proses ini, dana BOS/BOP kamu nggak bisa dicairkan dan realisasi belanja pun tertunda.

Supaya prosesnya lancar dan cepat disetujui, kamu perlu perhatikan langkah-langkah dan syarat teknisnya. Tenang, semuanya kita bahas di sini secara santai tapi detail.

Apa Itu Pengajuan RKAS?

Pengesahan RKAS adalah proses di mana kertas kerja yang sudah kamu buat dikirim ke Dinas Pendidikan untuk disetujui. Setelah disahkan, kamu bisa mulai input realisasi di menu Penatausahaan dan BKU.

Langkah-Langkah Mengajukan RKAS di ARKAS 4.2.8

  1. Buka aplikasi ARKAS dan login

  2. Masuk ke menu Penganggaran

  3. Pilih sumber dana: BOS Reguler, BOP, atau Dana Lain

  4. Pastikan nilai “Belum Dianggarkan” = Rp0

  5. Klik tombol Ajukan

  6. Sistem akan otomatis mengunci kertas kerja dan mengirim data ke MARKAS

📌 Catatan:
Setelah diajukan, kamu tidak bisa mengedit kegiatan apa pun sebelum disahkan atau ditolak oleh Dinas.

Syarat Agar RKAS Disetujui Tanpa Ditolak

Syarat TeknisKeterangan
Proporsi belanja honor max 50%Untuk BOS Reguler, wajib dipatuhi
Semua uraian belanja lengkapGunakan istilah umum, jangan terlalu ringkas
Tidak ada pagu tersisa“Belum Dianggarkan” harus Rp0
Kepala Sekolah dan Bendahara aktifPastikan data penanggung jawab sudah diisi
Sudah aktivasi KKUntuk setiap sumber dana yang digunakan

Alasan Umum RKAS Ditolak Dinas

Hindari hal-hal ini agar nggak bolak-balik revisi!

  • Belanja honor lebih dari 50%

  • Ada uraian tidak jelas (misal: "kegiatan operasional" tanpa penjelasan)

  • Menganggarkan di luar komponen BOS/BOP

  • Tidak mengisi bulan pelaksanaan

  • Kegiatan tidak relevan dengan jenjang sekolah

Jika RKAS Ditolak, Apa yang Harus Dilakukan?

  1. Buka menu Penganggaran

  2. Lihat alasan penolakan dari Dinas

  3. Klik tombol Batalkan Ajukan

  4. Edit kembali kegiatan sesuai catatan

  5. Klik Ajukan Ulang

Catatan: Proses koreksi bisa dilakukan berkali-kali sampai disetujui.

Cetak Draf RKAS Sebelum Ajukan

Kamu juga bisa cetak draf untuk ditandatangani atau dibahas internal dulu:

  • Klik tombol Cetak RKAS

  • Pilih format: Tahunan, Per Triwulan, atau Per Sumber Dana

  • Gunakan PDF untuk arsip sekolah

Setelah Disahkan, Apa yang Berubah?

  • Kertas kerja akan dikunci, tidak bisa diedit

  • Masuk ke tahap Penatausahaan (BKU)

  • Siap input transaksi dan realisasi belanja

Kalau kamu butuh perubahan nanti, bisa ajukan Pergeseran atau Perubahan RKAS (akan dibahas di artikel selanjutnya).

Kesimpulan

Pengajuan RKAS itu seperti “izin keluar dana” dari Dinas. Semakin rapi kamu menyusun, semakin cepat disahkan. Ikuti langkahnya, cek ulang proporsi, dan pastikan semua detail kegiatan terisi dengan jelas.

Next artikel:

Cara Melakukan Pergeseran dan Perubahan RKAS di ARKAS 4.2.8 dengan Aman

Halo! Saya adalah Operator Sekolah yang bertugas di beberapa sekolah negeri dan swasta. Sudah lebih dari 4 tahun saya menjalani peran ini, dan banyak pengalaman berharga yang saya temui. Menjadi OPS bukan cuma soal administrasi. Setiap minggu selalu saja ada hal baru: sistem berubah, aturan diperbarui, dan saya harus terus belajar serta beradaptasi. Memang, pekerjaan ini nggak selalu mudah. Kadang menguras waktu, tenaga, bahkan emosi. Tapi saya menjalaninya dengan hati. Ada lelah, tapi juga ada bangga, karena bisa ikut mendukung kelancaran administrasi pendidikan. Lewat blog ini, saya ingin berbagi pengalaman, cerita, dan ilmu seputar dunia OPS. Semoga bisa jadi referensi dan penyemangat buat rekan-rekan operator sekolah di seluruh Indonesia. Yuk, kita terus tumbuh dan berbagi bersama!