Cara Melakukan Pergeseran dan Perubahan RKAS di ARKAS 4 dengan Aman
Namanya juga sekolah, rencana itu bisa berubah di tengah jalan. Kadang harga barang beda dari perkiraan, atau ada kegiatan baru yang lebih mendesak. Nah, di ARKAS 4, kamu bisa tetap fleksibel lewat dua fitur penting: pergeseran dan perubahan RKAS.
Artikel ini bakal bantu kamu paham perbedaannya, kapan digunakan, dan cara pengajuannya secara aman tanpa bikin RKAS kamu ditolak.
Apa Bedanya Pergeseran dan Perubahan?
Jenis | Penjelasan Singkat | Contoh |
---|---|---|
Pergeseran | Mengubah isi RKAS di dalam jenis belanja yang sama | Ganti uraian ATK dari “spidol” ke “kertas HVS” |
Perubahan | Mengubah RKAS lintas jenis belanja (barang ke jasa, dll) | Dari belanja barang ke honor narasumber |
Pergeseran bisa dilakukan kapan saja. Tapi perubahan butuh persetujuan tambahan dari Dinas.
Kapan Harus Lakukan Pergeseran?
Lakukan pergeseran jika:
-
Ada selisih harga dengan realisasi (lebih murah/mahal)
-
Barang yang direncanakan sudah tidak dibutuhkan
-
Kegiatan berubah sedikit tapi masih di jenis belanja yang sama
Contoh:
Rencana awal beli "printer", tapi realisasi berubah jadi "scanner". Selama jenis belanjanya tetap (misal: 5.2.2 - Peralatan), cukup lakukan pergeseran.
Cara Melakukan Pergeseran RKAS di ARKAS 4
-
Masuk ke menu Penganggaran
-
Pilih sumber dana (BOS, BOP, dll)
-
Klik tombol Pergeseran
-
Pilih kegiatan atau uraian yang mau digeser
-
Edit uraian/harga/jumlah sesuai kebutuhan
-
Klik Simpan & Ajukan
Setelah diajukan, kamu harus tunggu pengesahan dari Dinas sebelum bisa digunakan.
Cara Melakukan Perubahan RKAS (Lintas Jenis Belanja)
Kalau perubahannya lintas akun (misal dari barang ke jasa, atau ke aset), maka harus ajukan Perubahan RKAS, bukan sekadar pergeseran.
-
Klik tombol Ajukan Perubahan RKAS
-
Sistem akan menduplikat kertas kerja lama ke versi perubahan
-
Edit kegiatan dan jenis belanjanya
-
Ajukan ulang dan tunggu pengesahan dari Dinas
Dokumen lama tetap tersimpan, jadi bisa dilacak bila diminta audit.
Batasan & Syarat Penting
Syarat | Penjelasan |
---|---|
Tidak sedang ajukan perubahan lain | Harus tunggu satu perubahan disetujui dulu |
Tidak bisa ubah kegiatan yang sudah direalisasikan di BKU | Hanya kegiatan yang belum ada transaksi |
Kepala Sekolah dan Bendahara aktif | Sama seperti pengajuan RKAS biasa |
Harus disahkan dulu oleh Dinas | Baru bisa masuk ke penatausahaan ulang |
Berapa Kali Boleh Ajukan Pergeseran/Perubahan?
Tidak dibatasi jumlahnya, asal logis dan tidak mengganggu aturan proporsi (misal: honor >50%). Tapi disarankan maksimal 2–3 kali setahun agar tidak dicurigai sebagai RKAS yang “acak-acakan”.
Kesimpulan
Fitur pergeseran dan perubahan di ARKAS 4 adalah solusi cerdas untuk adaptasi kebutuhan sekolah. Kuncinya, pahami perbedaannya dan ajukan dengan alasan yang masuk akal. Jangan lupa, semua perubahan tetap harus menunggu persetujuan Dinas.
Next artikel:
Panduan Lengkap Pengisian Buku Kas Umum (BKU) di ARKAS 4.2.8
Gabung dalam percakapan