Bolehkah Dana BOS Ditransfer ke Rekening Pribadi Bendahara? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Sebagai operator sekolah, pasti kamu pernah dengar atau malah ngalamin situasi begini:
"Dana BOS mau dipakai buat beli barang, tapi tokonya gak bisa SIPLah.
Jadi dananya ditransfer dulu ke rekening bendahara, nanti baru dibelanjakan manual."
Kelihatannya sih simpel dan niatnya baik. Tapi, hati-hati, Bre! Itu termasuk pelanggaran serius yang bisa bikin sekolah kena temuan saat audit.
Kenapa Dana BOS Gak Boleh Ditransfer ke Rekening Pribadi
Dana BOS itu statusnya dana publik alias uang negara, dan pemakaiannya harus:
- Transparan
Semua alur dana bisa dilihat dan dicek oleh pihak berwenang
- Bisa dipertanggungjawabkan
Penggunaan dana sesuai aturan dan ada bukti lengkapnya - Tercatat resmi di sistem
Semua transaksi dicatat di ARKAS atau sistem yang diakui pemerintah
Kalau dananya mampir dulu ke rekening pribadi, itu artinya alur keuangan keluar dari jalur resmi dan, menurut Juknis BOS terbaru berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025:
“Dana BOS tidak boleh ditransfer ke rekening pribadi siapa pun, termasuk kepala sekolah dan bendahara.”
Alasannya:
- Rekening pribadi bukan bagian dari sistem keuangan resmi dan menyulitkan proses audit oleh BPK
- Transaksi semacam ini tidak tercatat di BKU atau sistem ARKAS
- Bisa menimbulkan masalah serius, karena bisa dikategorikan sebagai gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang
Tapi Itu Kan Rekening Bendahara Sekolah, Bukan Rekening Pribadi?
Nah, ini nih yang sering bikin bingung. Rekening atas nama bendahara, walaupun katanya khusus buat dana sekolah, tetap dianggap rekening pribadi kalau:
- Tidak terdaftar di Dapodik sebagai rekening sekolah ataupun di BOSP Penyaluran
- Tidak digunakan secara resmi untuk transaksi BOS
- Masih atas nama individu, bukan lembaga
Yang Dimaksud Rekening Resmi Sekolah
Ciri Rekening Sekolah | Penjelasan |
---|---|
Terdaftar di Dapodik | Dicek langsung di sistem sekolah |
Atas nama sekolah | Contoh: “SD Negeri 01 Simpang Tiga" |
Digunakan di ARKAS | Masuk otomatis di menu Penatausahaan |
Bisa diaudit resmi | Oleh Inspektorat, BPK, atau BPKP |
Jadi, meskipun kamu merasakan cuma sebentar numpang dulu, tetap aja itu sudah keluar dari prosedur yang sah.
Jadi, Gimana Solusi yang Benar?
Kalau sekolah memang perlu belanja langsung (misalnya beli ATK di toko lokal, bayar ongkir, atau jasa teknisi), sebisa mungkin hindari tarik tunai. Gunakan cara yang lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan:
1. Transfer Langsung ke Pemilik Toko
-
Gunakan rekening sekolah, bukan rekening pribadi siapa pun.
-
Pastikan toko punya rekening aktif dan sesuai dengan nota/faktur.
-
Kalau perlu, minta toko buatkan invoice terlebih dahulu.
2. Catat Pembayaran di ARKAS
-
Masuk ke Penatausahaan → Tambah Transaksi → Pembayaran Non Tunai.
-
Isikan nominal, tanggal transfer, dan keterangan lengkap (nama toko, jenis barang/jasa).
3. Lampirkan Bukti Transfer dan Dokumen Pendukung
-
Simpan bukti transfer, faktur/nota, dan surat pesanan.
-
Simpan dalam arsip BOS dan unggah saat laporan BOS Online atau audit.
4. Sesuai RKAS?
-
Pastikan semua belanja sesuai dengan rencana kegiatan yang ada di RKAS.
-
Kalau belum ada, ajukan pergeseran atau perubahan RKAS lewat menu yg ada di RKAS.
Studi Kasus Mini
Sebuah sekolah belanja kebutuhan ATK di toko lokal yang belum masuk SIPLah. Tapi alih-alih transfer langsung ke rekening toko, dana BOS malah ditransfer dulu ke rekening pribadi bendahara dengan alasan "biar cepet" dan "udah biasa".
Hasilnya? Saat audit, transaksi ini langsung ditandai merah, karena:
-
Dana BOS masuk ke rekening pribadi, bukan ke pemilik toko langsung
-
Tidak ada pencatatan pembayaran non tunai di ARKAS
-
Bukti pembayaran (invoice dan nota) juga tidak lengkap
Akibatnya:
❌ Sekolah diwajibkan mengembalikan dana ke kas negara
❌ Bendahara tercatat sebagai penerima gratifikasi
❌ Citra dan kepercayaan terhadap sekolah ikut tercoreng
Catatan penting:
Kalau memang harus belanja langsung, hindari transfer ke rekening perorangan. Lebih baik langsung transfer ke rekening toko dan catat dengan benar di ARKAS. Aman, rapi, dan gak bikin deg-degan saat audit!
FAQ: Tapi Kan Uangnya Dipakai Juga, Gak Diambil?
Tetap salah, Bre.
Masalahnya bukan soal dipakai atau enggak, tapi soal jejak keuangan dan pertanggungjawaban. Kalau dana BOS nggak tercatat resmi di ARKAS dan lewat jalur pribadi,
sistem gak bisa melacak → otomatis dianggap tidak sah.
Catatan Buat OPS dan Bendahara
Jangan pernah campur dana BOS dengan uang pribadi, walau niatnya cuma
numpang sebentar
Gunakan semua alur resmi:
- Rekening BOS atas nama sekolah
- Catatan penarikan dan setor tunai di ARKAS
- Bukti transaksi lengkap dan valid
Kalau kamu ragu, mending tunda transaksi atau tanya Dinas dulu, daripada kena risiko audit.
Kesimpulan
Mengelola dana BOS bukan cuma soal bisa belanja, tapi soal tanggung jawab dan legalitas. Transfer ke rekening pribadi, termasuk rekening atas nama bendahara, tetap dilarang dalam regulasi BOS.
Selalu gunakan:
- Rekening sekolah resmi
- ARKAS sebagai sistem pelaporan
- Bukti transaksi yang sah
Biar laporan kamu aman, audit lancar, dan nama baik sekolah tetap terjaga.
Gabung dalam percakapan