Ijazah Hanya Bisa Diterbitkan Jika Sekolah Terakreditasi, Ini Penjelasannya
Satu hal penting yang langsung ditekankan di Pedoman Ijazah 2025 hanya sekolah yang terakreditasi yang boleh menerbitkan ijazah. Nggak bisa lagi asal cetak.
Kalau kamu OPS, guru, atau kepala sekolah, perhatikan banget bagian ini. Salah langkah, bisa-bisa satu angkatan murid kamu lulus... tapi ijazahnya nggak sah. Waduh!
Sekolah Terakreditasi
Kalau sekolahmu statusnya akreditasi A, B, atau C, berarti kamu bisa langsung menerbitkan ijazah seperti biasa. Tinggal pastikan data Dapodik valid, SPTJM sudah dikirim, dan semua langkah teknis sudah kamu ikuti.
Sekolah Tidak Terakreditasi: Harus Induk ke Sekolah Lain
Kalau sekolahmu ternyata belum terakreditasi atau masa akreditasinya sudah habis dan belum diperpanjang, tenang... Masih ada jalan. Tapi nggak bisa langsung cetak sendiri. Solusinya:
Harus "Menumpang" ke Sekolah Induk:
- Pilih sekolah lain di jenjang dan jalur yang sama, yang terakreditasi aktif
- Pengajuan ini dilakukan melalui Dinas Pendidikan setempat.
- Nanti ijazah tetap memakai nama sekolah asal, tapi ditandatangani oleh kepala sekolah induk.
Data Tetap di Sekolah Asal
Walaupun penandatanganan dilakukan oleh sekolah induk, data siswa tetap nempel di sekolah asal. Jadi, OPS sekolah asal tetap yang urus data, bukan sekolah induk.
Apa yang Harus Dilakukan Sekolah Tidak Terakreditasi?
- Segera perpanjang atau ajukan akreditasi ke BAN PDM (Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah).
- Koordinasi cepat dengan Dinas Pendidikan kalau status tidak terakreditasi.
- Tentukan sekolah induk, dan ikuti semua prosedur resmi sesuai pedoman.
- Jangan nekat nerbitin ijazah sendiri kalau belum akreditasi. Bisa dianggap tidak sah.
Ingat, ijazah tanpa dasar akreditasi = tidak diakui secara hukum.
Yuk lanjut ke bagian yang nggak kalah penting, Proses Penetapan Kelulusan dan Penerbitan Ijazah.
Gabung dalam percakapan