Proses Penetapan Kelulusan dan Penerbitan Ijazah: Jadwal dan Aturannya
“Pak, anak saya udah lulus belum?”
“Bu, ijazahnya kapan bisa diambil?”
Pertanyaan ini pasti muncul tiap tahun, dan jawabannya nggak bisa ngasal. Di Pedoman Ijazah 2025, semuanya sudah diatur rinci—mulai dari jadwal kelulusan sampai teknis penyerahan ijazah ke siswa.
Jadwal Penetapan Kelulusan
Penetapan kelulusan itu nggak bisa suka-suka sekolah. Harus sesuai tanggal yang sudah ditentukan nasional:
SD, SDLB, Paket A
Kelulusan ditetapkan hari Senin pertama bulan Juni
SMP, SMPLB, Paket B
Juga Senin pertama bulan Juni
SMA, SMALB, SMK, Paket C
Harus sudah ditetapkan pada Senin pertama bulan Mei
Kalau ternyata hari Senin itu libur nasional, maka kelulusan pindah ke hari kerja berikutnya.
SK Kelulusan dan SKL
Setelah ditetapkan lulus, sekolah wajib mengeluarkan dua dokumen penting:
- Surat Keputusan Kelulusan (oleh kepala sekolah)
- SKL (Surat Keterangan Lulus) yang bisa langsung dipegang siswa.
SKL harus dibagikan di hari kelulusan, dan punya kekuatan hukum sementara sampai ijazah terbit. SKL juga harus memuat nilai rata-rata siswa yang sama persis dengan nilai yang akan muncul di transkrip dan ijazah.
Larangan Menahan SKL/Ijazah
Nah ini penting banget, dan kadang masih sering kejadian…
Sekolah, yayasan, atau dinas **tidak boleh menahan SKL atau ijazah** dengan alasan apapun baik tunggakan SPP, seragam, atau yang lainnya.
Ijazah dan SKL itu hak siswa yang sudah lulus. Nggak boleh dijadikan alat tekan. Kalau masih ada yang begini, siap-siap kena sanksi.
Kesimpulan Singkat
- Jadwal kelulusan sudah ditentukan nasional.
- SKL harus langsung dibagikan saat kelulusan ditetapkan.
- Ijazah tidak boleh ditahan.
- OPS dan guru wajib pastikan data dan nilai sudah final sebelum tanggal kelulusan.
Yuk lanjut ke hal yang sering bikin OPS pusing, Kode Unik Ijazah Nasional.
Gabung dalam percakapan