Biaya Penerbitan Ijazah Ditanggung BOS, Tidak Boleh Ada Pungutan!
“Pak, bayar berapa ya buat ambil ijazah?”
“Bu, katanya harus lunas seragam dulu baru bisa ambil ijazah?”
❌ Nope. Itu udah nggak boleh, Bre
Pedoman Ijazah 2025 tegas banget biaya penerbitan ijazah jadi tanggung jawab sekolah. Dananya? Bisa diambil dari BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Siapa yang Bayar Penerbitan Ijazah?
Sekolah yang Bayar
Sekolah wajib mengalokasikan anggaran operasionalnya terutama dari BOS untuk:
- Validasi data siswa
- Pengadaan kertas dan tinta cetak
- Cetak dan distribusi ijazah
- Penyiapan dokumen digital (kalau pakai tanda tangan elektronik)
Siswa Tidak Boleh Dibebani
Sekolah dilarang keras meminta uang kepada siswa/orangtua untuk alasan penerbitan ijazah. Termasuk biaya:
- SKL
- Transkrip nilai
- Foto ijazah
- Tanda tangan elektronik
- Bahkan fotokopi!
Bagaimana Jika Dana BOS Tidak Cukup?
Berarti sekolah harus:
- Prioritaskan pengadaan ijazah dalam RKAS
- Efisiensikan penggunaan BOS agar bisa mencukupi
- Koordinasi dengan dinas jika benar-benar ada kendala teknis
Yang jelas, menahan ijazah atau SKL dengan alasan keuangan = pelanggaran.
Anda mungkin ingin membaca posting ini:
Laporan Harus Akuntabel
Karena pakai dana BOS, maka pengeluaran harus:
- Dicatat di RKAS
- Dilaporkan di ARKAS
- Bisa diperiksa dalam audit
Jangan sampai gara-gara cetak ijazah, sekolah malah kena temuan!
Kesimpulannya
Ijazah itu hak siswa dan negara sudah anggarkan biayanya lewat BOS. Jadi, jangan dibebani lagi dengan pungutan!
Sekarang kita masuk ke hal teknis berikutnya baca artikel kita berikutnya ya bre "Format dan Penulisan Transkrip Nilai" Ini yang Harus Diisi Sekolah
Gabung dalam percakapan