Bagaimana Jika Ijazah Rusak, Salah Tulis, atau Hilang?
Ijazah Rusak, Salah Tulis, atau Hilang?
Kenyataan di lapangan, ijazah bisa saja rusak, hilang, atau malah ada kesalahan tulis nama. Nah, di Pedoman Ijazah 2025, semua itu sudah diantisipasi dengan alur perbaikan dan penerbitan ulang. Jadi tenang, asal kamu tahu caranya.
Ijazah Salah Tulis
Misalnya:
- Nama siswa typo
- Tanggal lahir nggak sesuai
- Atau salah penulisan gelar kepala sekolah
Langkahnya:
- Pemilik ijazah mengajukan permohonan perbaikan lewat sekolah.
- Sekolah memverifikasi, lalu ajukan ke Dinas Pendidikan.
- Kalau disetujui, Pusdatin akan kasih Nomor Ijazah Nasional (NIN) baru.
- Sekolah mencetak ulang ijazah dengan data yang sudah benar.
Catatan: Jika sekolah sudah tidak aktif, maka permohonan ditujukan ke dinas, kementerian, atau atase pendidikan (untuk SILN)
Ijazah Hilang atau Rusak Berat
Syaratnya:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
- Fotokopi ijazah (kalau ada)
- Akta kelahiran dan KTP/KK
- Surat pernyataan tanggung jawab bermeterai
Langkahnya:
- Ajukan permohonan ke sekolah.
- Sekolah verifikasi dan teruskan ke dinas/kementerian.
- Jika disetujui, ijazah bisa diterbitkan ulang atau diganti dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
Kalau Data Sudah Nggak Ada?
Kalau sekolahnya tutup, data nggak ditemukan, dan sistem juga nggak ada? Tenang. bisa pakai 2 orang saksi yang:
- Punya ijazah/laporan belajar dari tahun yang sama
- Pernah bekerja di sekolah tersebut
Mereka harus buat surat pernyataan bermeterai dan siap bertanggung jawab secara hukum.
Intinya:
- Semua perbaikan harus lewat jalur resmi dan sistem kementerian
- OPS harus tahu prosedur ini biar bisa bantu siswa/alumni dengan cepat
- Jangan sampai siswa kehilangan hak karena nggak tahu caranya
Selanjutnya, yuk bahas soal Biaya Penerbitan Ijazah Ditanggung BOS, Tidak Boleh Ada Pungutan!
Gabung dalam percakapan