Curahan Hati Seorang Operator Sekolah: Tugas, Realita, dan Harapan
Sebenernya apa sih batas tugas operator sekolah? dan apakah peran ini benar-benar dianggap penting?
Kadang saya masih suka bertanya dalam hati,
Sebenernya apa sih batas tugas operator sekolah? dan apakah peran ini benar-benar dianggap penting?
Pertanyaan itu muncul setiap kali melihat rekan-rekan operator di sekolah lain menghela napas sambil menyelesaikan pekerjaan yang rasanya nggak pernah habis.
Saya, seperti banyak operator lainnya, menjadi semacam pusat kendali data di sekolah dibutuhkan saat semua hal harus cepat dan tepat, tapi keberadaannya sering luput dari perhatian ketika sistem berjalan lancar.
Lingkup Tugas yang Rasanya Nggak Ada Ujungnya
Kalau digambarkan, pekerjaan operator itu mirip jaring laba-laba yang merentang ke banyak arah. Bukan cuma soal input data, tapi memastikan data itu valid, sinkron, aman, dan bisa dipertanggungjawabkan kapan saja.
Dinamika Data Kependidikan (Dapodik)
Tugas utama kami adalah menjaga agar Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selalu akurat. Prosesnya jauh dari sekadar klik tombol simpan. Kami perlu mencocokkan data siswa mulai dari Kartu Keluarga sampai NIK di Dukcapil karena data yang tidak valid bisa berpengaruh pada bantuan seperti PIP atau bahkan KIP Kuliah nanti. Belum lagi memastikan rombel sesuai regulasi kurikulum yang berlaku dan itu menjadi tanggung jawab kami.
Penyelenggaraan Asesmen dan Ujian
Sebagai teknisi ANBK, tingkat fokus yang dibutuhkan benar-benar ekstra. Selama dua minggu, kami harus memastikan instalasi VHD berjalan lancar, jaringan stabil, dan perangkat siap pakai. Situasi tak terduga seperti listrik padam atau laptop proktor error bisa datang kapan saja.
Saya pernah sampai menginap di sekolah hanya demi memastikan sinkronisasi ANBK berhasil, karena internet di daerah kami sering putus nyambung. Pengalaman itu bikin saya sadar kalau teknisi ANBK bukan sekadar profesi, tapi mental bertahan hidup.
Koordinasi Lintas Sektor dan Keuangan
Di luar teknis, kami sering menjadi penghubung antara sekolah dan berbagai lembaga seperti Dinas Pendidikan, BKD, hingga LPMP. Kami menyiapkan data valid untuk pengajuan Tunjangan Profesi Guru (TPG), melakukan pengecekan jam mengajar, dan memastikan semua status kepegawaian sinkron.
Kadang kami juga harus bersentuhan dengan administrasi keuangan BOS, seperti verifikasi data penerima atau melengkapi berkas SPJ agar sesuai dengan data Dapodik. Kami dituntut memahami regulasi terbaru, meski status kami bukan guru atau PNS.
Peran operator memang tampak sederhana dari luar, tapi di balik layar, ada begitu banyak tugas yang berjalan bersamaan dan semuanya harus tepat.
Masalah yang Dari Dulu Nggak Pernah Tuntas: Pengakuan Jabatan
Yang bikin tambah bingung, sampai sekarang posisi operator belum punya tempat resmi dalam struktur organisasi sekolah. Yang tercantum biasanya hanya administrasi sekolah. Dari situ muncul pertanyaan sederhana tapi penting,
Kalau ini dianggap tugas tambahan, kenapa bendahara bisa punya posisi jelas dan jam kerja yang teratur?
Pertanyaan yang keliatannya sepele itu justru sering muncul kembali di kepala, seperti gema yang nggak pernah benar-benar hilang.
Realita Kesejahteraan
Di lapangan, banyak operator berstatus honorer atau PTT. Honor yang diterima sering kali jauh dari layak, bahkan lebih kecil dari guru honorer, karena peran operator dianggap sekadar tenaga penunjang teknis. Padahal tanggung jawab kami mencakup kerahasiaan data, akurasi, dan kelancaran berbagai sistem yang jadi dasar kebijakan sekolah maupun pemerintah.
Kami bukan hanya memasukkan data, tapi memastikan semuanya berjalan selaras dari informasi siswa, kepegawaian, bantuan pendidikan, sampai program-program pemerintah yang membutuhkan data valid. Beban tanggung jawabnya besar, namun pengakuan dan kesejahteraannya masih belum sebanding.
Masalah inilah yang membuat kebutuhan akan regulasi dan pengakuan jabatan operator terasa semakin mendesak.
Perlu Regulasi yang Jelas, Biar Operator Nggak Terus Dianggap “Bayangan”
Kalau peran operator memang dibutuhkan dan faktanya sangat dibutuhkan sudah saatnya ada payung hukum yang jelas dari kementerian. Tanpa aturan resmi, posisi ini seperti berjalan tanpa identitas, padahal pekerjaan yang kami tangani sangat krusial bagi berjalannya administrasi pendidikan.
Kebutuhan Regulasi
Di beberapa daerah, ketika kepala sekolah berganti, operator sebelumnya bisa langsung diganti tanpa serah terima data yang benar. Karena tidak ada aturan yang mengatur jabatan ini, proses pergantian sering berlangsung mendadak. Dampaknya pun nyata:
Data sekolah berantakan berbulan-bulan, bantuan siswa tertunda, dan tunjangan guru tersendat karena data kepegawaian tidak sinkron.
Situasi seperti ini sebenarnya bisa dicegah kalau jabatan operator punya dasar hukum yang kuat.
Solusi yang Dibutuhkan
Beberapa hal yang seharusnya diatur secara resmi antara lain:
- Definisi Jabatan
Operator perlu diakui sebagai Tenaga Administrasi Teknis Digital Khusus dalam struktur sekolah. - Standar Kompetensi
Harus ada sertifikasi resmi yang menguji kemampuan operator dalam Dapodik, ANBK, dan tugas teknis lainnya. - Linimasa & Batasan Tugas
Ada jam kerja dan tugas pokok yang jelas, agar operator tidak menjadi “serba bisa” yang akhirnya memikul beban di luar kapasitas.
Harapan Operator Sekolah
Harapan saya sederhana, operator sekolah tidak hanya dikenal sebagai yang pegang akun sekolah atau yang diminta memperbaiki laptop, printer, ataupun jaringan internet sekolah, tetapi sebagai bagian penting yang menjaga alur data dan informasi pendidikan.
Tanpa operator, sistem administrasi pendidikan bisa kacau seperti komputer yang tiba-tiba crash saat sedang dipakai untuk hal penting.
Referensi Regulasi Terbaru Terkait Operator Sekolah
Status dan pengakuan Operator Sekolah (OPS) sampai hari ini masih berada di posisi serba tanggung tugasnya vital, tetapi nomenklatur jabatan yang jelas dari Kemendikbud belum benar-benar hadir. Meski begitu, ada sejumlah regulasi dan perkembangan terbaru yang bersinggungan langsung dengan tugas OPS di lapangan.
1. Peran Operator dalam Kebijakan Pendidikan
Walau belum ada Permen khusus yang menetapkan Jabatan Fungsional Operator Sekolah, peran OPS sudah masuk dalam beberapa regulasi penting yang mengatur pendataan dan pengelolaan administrasi sekolah.
Regulasi Dana BOS
Dalam Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS (misalnya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 dan Juknis BOS terbaru), terdapat mandat bahwa sekolah wajib mengisi dan memperbarui data secara lengkap melalui Dapodik.
Di dokumen, tugas ini melekat pada Tim BOS (Kepala Sekolah & Bendahara), tetapi praktiknya hampir seluruh pekerjaan teknis dilakukan oleh Operator Sekolah.
Amanat Data Pokok Pendidikan
Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Data Pokok Pendidikan menegaskan kewenangan pemerintah dalam pengelolaan data pendidikan. Proses pengumpulan, pengolahan, dan pemutakhiran data di tingkat sekolah pada akhirnya menjadi tanggung jawab OPS.
Artinya, walaupun tidak disebut sebagai jabatan khusus, posisi OPS tetap diakui melalui tugas yang wajib dipenuhi sekolah.
2. Upaya Pengakuan Status Jabatan (Tenaga Administrasi/Teknis)
Pengakuan terhadap OPS saat ini lebih dekat pada kategori Tenaga Kependidikan (Tendik) atau Tenaga Administrasi Sekolah, terutama dalam rekrutmen ASN PPPK.
Formasi PPPK Tendik/Administrasi
Dalam beberapa formasi PPPK terbaru, muncul posisi untuk Tenaga Administrasi Sekolah/Tata Usaha, yang di dalamnya sering mencakup:
- Operator Sekolah (pengelola layanan operasional)
- Pengelola Keuangan
- Tendik administrasi lainnya
Ada juga jabatan seperti Operator Layanan Operasional, yang merujuk pada nomenklatur jabatan pelaksana non-guru sesuai regulasi seperti Kepmendikdasmen Nomor 1/M/2025 (terkait jabatan pelaksana).
Walau tidak menyebut Operator Dapodik secara langsung, formasi ini memberi peluang bagi OPS honorer untuk masuk dalam skema ASN.
Durasi & Otoritas Masa Kerja Operator
Dalam pedoman internal Dapodik yang digunakan Dinas Pendidikan, ada ketentuan bahwa:
- Operator yang ditunjuk Kepala Sekolah minimal memiliki masa kerja 3 tahun dalam SK,
- Pergantian operator harus mendapatkan persetujuan Dinas Pendidikan.
Ini menunjukkan bahwa stabilitas dan pengalaman operator dianggap penting dalam menjaga integritas data sekolah.
3. Batasan Regulasi Saat Ini
Meski ada beberapa pengakuan tidak langsung, masih banyak celah yang membuat posisi OPS belum kuat secara hukum.
Belum Ada Jabatan Fungsional Resmi
Tidak ada Permen khusus yang menetapkan Jabatan Fungsional Operator Sekolah, sehingga:
- Belum ada jenjang karier,
- Tidak ada angka kredit,
- Pengembangan profesi masih bergantung pada kebijakan daerah.
Standar Honorarium Tidak Seragam
Honor OPS sering mengacu pada:
- Dana BOS,
- Kebijakan sekolah,
- Aturan pemerintah daerah.
Akibatnya, kesejahteraan OPS berbeda jauh antarwilayah bahkan banyak yang menerima honor di bawah standar minimal.
Struktur Organisasi Masih Kabur
Dalam struktur resmi sekolah:
- Operator sering dicatat sebagai Tenaga Administrasi atau Tugas Tambahan,
- Belum ada Tupoksi yang terpisah dari Bendahara atau Kepala TU,
- Tidak ada ruang jabatan khusus yang menunjukkan otoritas operator terhadap sistem data sekolah.
Regulasi-regulasi di atas menunjukkan bahwa peran operator sebenarnya sudah diakui dalam berbagai mekanisme teknis, tetapi belum disahkan sebagai jabatan mandiri. Ini menjadi alasan kuat mengapa kebutuhan akan regulasi khusus semakin mendesak demi kepastian karier, tanggung jawab, dan kesejahteraan yang lebih layak bagi seluruh operator sekolah di Indonesia.
Semoga ke depan, cerita seperti ini bukan lagi bentuk unek-unek, melainkan bagian dari perubahan menuju pengakuan dan penghargaan yang lebih layak bagi para Operator Sekolah.
Kesimpulan Regulasi Operator Sekolah
| Aspek | Status Regulasi | Dampak pada Operator Sekolah |
|---|---|---|
| Pengakuan Tugas | Ada. Diatur Juknis BOS (Permendikbud No.6/2021) & regulasi Dapodik | OPS jadi penentu validitas data dan memegang tanggung jawab teknis utama |
| Status Kepegawaian | Ada jalur PPPK Tenaga Teknis/Tendik, tapi jabatan tidak spesifik "Operator Sekolah" | Peluang menjadi ASN ada, tapi jabatan fungsional & jenjang karier belum jelas |
| Struktur Jabatan Resmi | Belum ada Jabatan Fungsional Operator Sekolah dari Kemendikbud | Status honorer tidak stabil, gaji tergantung kebijakan sekolah/daerah |
Operator Sekolah sudah diakui dan memiliki amanah jelas dalam tugasnya, seperti wajib mengisi Dapodik. Namun, pengakuan terhadap status kepegawaiannya (nomenklatur jabatan) masih berada di bawah kategori Tenaga Administrasi atau Tenaga Teknis umum, dan belum memiliki Jabatan Fungsional yang spesifik. Hal inilah perlu menjadi fokus perjuangan para OPS di seluruh Indonesia.
Gabung dalam percakapan