Tanggal Kwitansi manual dan Invoice SIPLah Berbeda: Mana yang Harus di Pakai?
“Kenapa tanggal di bukti transfer bank beda sama kwitansi SIPLah?” Pertanyaan ini sering muncul saat audit LPJ BOS. Ini wajar terjadi karena proses verifikasi di dalam sistem SIPLah.
Alur Transaksi SIPLah yang Sebenarnya
- Pemesanan di SIPLah
- Bendahara melakukan transfer bank
- Muncul bukti transfer sebagai tanda kas keluar
- Vendor mengonfirmasi pembayaran
- Kwintasi/invoice lunas muncul di SIPLah (bisa 1-3 hari setelah transfer)
Selisih tanggal terjadi bukan karena kesalahan sekolah, tetapi karena sistem.
Prinsip Audit BOS: Basis Kas
Dalam audit keuangan BOS, pengeluaran diakui pada tanggal kas keluar dari rekening sekolah.
| Dokumen | Nilai Audit | Peran |
|---|---|---|
| Bukti Transfer Bank / Mutasi | Primer | Penentu tanggal pengeluaran |
| Invoice / Kwitansi Lunas SIPLah | Sekunder | Bukti transaksi selesai dibayar |
Jika Selisih Tanggal Dalam Bulan yang Sama
Tidak perlu revisi BKU. Cukup tambahkan Surat Keterangan Perbedaan Tanggal dan lampirkan:
- Invoice SIPLah
- Bukti Transfer Bank
- Kwintasi lunas SIPLah
- BAST/Surat Jalan
Jika Selisih Tanggal Melewati Bulan atau Tahun
Harus diperhatikan karena bisa berdampak pada salah saji periode.
| Situasi | Contoh | Dampak Audit | Tindakan |
|---|---|---|---|
| Transfer akhir bulan, SIPLah verifikasi awal bulan berikutnya | Transfer: 30 Mei Kwitansi: 2 Juni |
Sistem menunjukkan beban bulan Juni | Tetap catat Mei sesuai mutasi bank + surat keterangan |
| Transfer akhir tahun, verifikasi awal tahun berikutnya | Transfer: 30 Des Kwitansi: 2 Jan |
Salah tahun anggaran & SILPA | Catat tahun sebelumnya sesuai tanggal kas keluar |
Tips Aman Saat Audit
- Sesuaikan tanggal BKU dengan bukti transfer
- Dokumen satu bundel per transaksi
- Rekonsiliasi setiap akhir bulan
- Siapkan surat keterangan bila ada selisih tanggal
Kesimpulan
Yang paling sah dalam audit adalah tanggal kas keluar.
| Kondisi | Solusi |
|---|---|
| Selisih tanggal dalam bulan sama | Surat Keterangan |
| Beda bulan/tahun | Koreksi BKU |
| Kwitansi lunas terlambat | Normal dalam sistem |
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan praktik umum dan sudut pandang penulis. Informasi ini tidak serta merta menjadi rujukan final dalam audit keuangan. Untuk validitas dan kepatuhan, silakan konsultasi dengan auditor profesional atau pihak berwenang.
Semoga operator sekolah di seluruh Indonesia makin percaya diri menghadapi audit.

Gabung dalam percakapan