Pembayaran Pajak BOS: Cara Membuat Kode Billing di Coretax DJP
Hallo Ops Sekolah, Di era digital kayak sekarang, urusan pajak itu bukan lagi sekadar “formalitas laporan keuangan.” Ada tanggung jawab yang nempel langsung ke bendahara sekolah, terutama ketika kita mengelola dana BOS.
Salah langkah sedikit saja misal telat setor atau salah bikin kode billing bisa berujung denda, pemeriksaan, bahkan tembus Surat Teguran. Dan kalau sudah seperti ini, yang kena bukan sekolahnya saja, tapi bendaharanya juga ikut terseret.
Makanya, di tengah semua kesibukan ngurus guru, pembelian barang, sampai laporan belanaja BOS yang tiba-tiba “udah waktunya lagi?”, kepatuhan pajak itu jadi sesuatu yang wajib bener-bener kita pahami.
Nah, di sinilah Coretax muncul.
Coretax (atau sering kita sebut Cortex) adalah Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang sekarang digunakan DJP untuk mengelola pelaporan dan pembayaran pajak, termasuk pembuatan kode billing buat sekolah.Sistem ini dibuat untuk memusatkan semua layanan pajak dalam satu pintu lebih rapi, lebih terstruktur, dan tentu, lebih diawasi.
Tapi ada satu hal penting banget yang berubah di 2025 ini.
Kalau di tahun sebelumnya kode billing masih bisa dibuat lewat subunit sekolah / e-Bupot, sekarang opsi itu sudah tidak tersedia. Artinya:
Semua pembuatan kode billing harus dilakukan melalui akun Bendahara Sekolah di Coretax.
Bukan akun operator.
Bukan akun kepala sekolah.
Tapi akun bendahara dan akun tersebut harus punya role akses lembaga dari Dinas Pendidikan.
Cara Membuat Kode Billing di Coretax DJP
Mengurus pajak dari belanja sekolah memang kadang bikin kening berkerut. Terutama kalau baru pertama kali menghadapi aturan baru. Nah, mulai tahun 2025, proses pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak BOS tidak lagi dilakukan lewat Subunit Sekolah atau e-Bupot, tapi dipindahkan ke Coretax (Cortex) DJP menggunakan akun Bendahara Sekolah.
Bagi sebagian operator dan bendahara, perubahan ini mungkin terasa seperti pindah rumah mendadak. Tapi santai dulu, kalau tahu alurnya, ternyata prosesnya cukup simpel kok. Kita bahas pelan-pelan.
Kenapa Harus Lewat Cortex?
Sederhananya, DJP melakukan penyederhanaan sistem dan akses layanan pajak.
Tahun 2024 ke belakang, sekolah masih bisa bikin kode billing lewat:
-
Subunit sekolah di e-Bupot
-
Aplikasi pajak lainnya
Tapi mulai 2025, menu untuk pembuatan kode billing di Subunit sudah tidak disediakan lagi.
Jadi jalan satu-satunya:
Masuk menggunakan akun Bendahara ke Cortex DJP.
Dan catat ini:
-
Akun bendahara harus punya role akses pajak untuk lembaga
-
Role ini diberikan oleh Dinas Pendidikan atau OPK Kecamatan
-
Kalau belum ada → tinggal minta daftar/aktifkan akses
Sebelum Mulai Pastikan Ini Terpenuhi
| Yang Dicek | Keterangan |
|---|---|
| Akun Bendahara Aktif | Login pakai NIK bendahara |
| Sudah Punya Role Lembaga | Kalau belum, hubungi OPK / Dinas Pajak |
| Tahu Nilai Pajak di ARKAS | Lihat BKU Pajak agar nominal pas |
| Keterangan Belanja Siap | Copy dari ARKAS supaya seragam |
Kalau empat hal ini aman, proses bakal lancar.
Langkah Membuat Kode Billing di Cortex
-
Masuk ke Cortex menggunakan akun bendahara.
-
Setelah login, akan muncul dua pilihan:
-
Akun Pribadi
-
Akun Dinas Pendidikan / Sekolah
Pastikan pilih akun sekolah.
Kalau salah klik, menu pajak tidak akan muncul. -
-
Masuk ke Menu Pembayaran
-
Pilih Layanan Kode Billing
-
Pastikan NPWP dan Nama Wajib Pajak sudah ter-isi atas nama Dinas Pendidikan
-
Klik Lanjut
Pilih Jenis Pajak
-
Untuk pembelian barang (laptop, infocus, printer, meja, kursi dll) → pilih PPN
-
Untuk honor narasumber / jasa → pilih PPH sesuai jenisnya
Set Periode Pajak
Sesuaikan dengan transaksi yang tercatat di ARKAS.
Contoh:
Isi Nominal Pajak
Ambil nilai dari:
Supaya tidak selisih.
Isi Keterangan
Copy saja dari ARKAS biar konsisten.
Contoh:
-
Klik Unduh Kode Billing
Selesai.
Kode billing akan muncul berupa angka panjang. Simpan baik-baik.
Cara Membayar Kode Billing
Gunakan salah satu metode berikut:
| Metode | Kelebihan |
|---|---|
| BRI Mobile (BRImo) | Cepat, tidak perlu ke bank |
| BRI Teller | Cocok kalau kurang familiar aplikasi |
| Kantor Pos | Alternatif jika tidak pakai BRI |
Setelah pembayaran berhasil → akan muncul NTPN
Nah, NTPN wajib dicatat kembali ke ARKAS.
Ini penting untuk:
-
Rekonsiliasi laporan BOS
-
Bukti sah pembayaran pajak
-
Audit keuangan sekolah
Penutup
Perubahan aturan memang sering datang tiba-tiba, tapi bukan berarti bikin kita bingung selamanya. Selama akun bendahara sudah aktif dan akses role lembaga sudah diberikan, proses pembuatan kode billing di Cortex lebih ringkas dan jelas daripada metode lama.
Intinya:
-
Login pakai akun bendahara
-
Bikin kode billing di Cortex
-
Bayar lewat BRImo / BRI
-
Catat NTPN ke ARKAS
Pelan tapi pasti, lama-lama terbiasa juga.
Gabung dalam percakapan