Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025: Ada yang Baru, Lho!
Insentif Guru Non-ASN 2025, Apa Bedanya?
Hai tim OPS & guru-guru keren!
Kalau tahun lalu mekanismenya begitu, sekarang 2025 bawa format baru: lebih banyak penerima, syarat digeser, dan cara pencairannya berubah. Yuk, kita uraikan tanpa basa-basi.
1. Guru Formal (TK sampai SMK): Syarat Inti & Perubahan
Syarat yang masih berlaku:
-
Belum punya sertifikat pendidik
-
Pendidikan minimal D4/S1
-
Punya NUPTK
-
Beban kerja sesuai ketentuan
-
Terdata valid di Dapodik
-
Bukan ASN
Yang dicabut:
-
Tidak lagi wajib punya masa kerja 17 tahun ke atas.
Yang baru ditambahkan:
-
Tidak boleh penerima bansos Kemensos
-
Tidak boleh menerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan
-
Tidak sedang bertugas di SPK atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri
2. Cara Penyaluran: Dinas Tidak Usul Lagi lewat SIM-ANTUN
Mulai 2025, pengusulan manual oleh dinas via SIM-ANTUN untuk guru formal dihentikan.
Yang terjadi sekarang: data guru disinkronisasi langsung dari Dapodik oleh Puslapdik bersama Ditjen GTK dan unit pendidikan guru. Jadi, kalau datamu di Dapodik berantakan, bakal berhenti di situ.
Rekening:
Puslapdik otomatis memfasilitasi pembukaan rekening untuk calon penerima. Dana diperkirakan cair Agustus–September 2025.
Catatan penting: aktivasi rekening wajib selesai sebelum 30 Januari 2026; kalau terlambat, dana balik ke kas negara.
3. Kuota & Nominal: Lebih Banyak Orang, Tapi Dana Turun
-
Target penerima naik besar: dari 67.000 (2024) jadi 341.248 guru di semua jenjang.
-
Bantuan per orang mengecil: menjadi Rp 2.100.000 per tahun, dibayarkan sekaligus (tahun lalu Rp 3.600.000 per tahun dibayar per semester).
4. Pendidik PAUD Non-Formal: Pola Lama Bertahan
Untuk pendidik PAUD non-formal (KB/TPA):
Syarat tetap:
-
Masa kerja minimal 13 tahun berkelanjutan sampai Januari 2025 (dibuktikan SK)
-
Ijazah minimal SMA/SMK atau setara
-
Bertugas di bawah pembinaan dinas pendidikan
-
Terdata di Dapodik
-
Bukan ASN
Pengusulan:
Masih harus diusulkan oleh dinas lewat SIM-ANTUN.
Batas akhir pengusulan semester 1: 31 Juli 2025.
Nominal: Rp 2.400.000 per tahun, cair sekaligus.
5. Intinya Buat Kamu yang Ngawal
-
Cek & rapikan data di Dapodik (guru formal & PAUD non-formal).
-
PAUD non-formal: pastikan usulan lewat SIM-ANTUN tepat waktu.
-
Aktifkan rekening kalau masuk daftar penerima sebelum tenggat Januari 2026.
-
Filter penerima: kalau terima bansos/Ketenagakerjaan atau di kategori terlarang, bisa gugur.
Ringkasan Singkat
Kategori | Mekanisme | Syarat Baru | Nominal 2025 | Pengusulan |
---|---|---|---|---|
Guru Formal | Sinkron via Dapodik (otomatis) | Tidak bisa penerima bansos/BPJS, bukan di SPK/LN | Rp 2.100.000/tahun, sekaligus | Tidak perlu usulan manual |
PAUD Non-Formal | Usulan lewat SIM-ANTUN | Sama seperti 2024 | Rp 2.400.000/tahun, sekaligus | Dinas harus usulkan |
Sumber: informasi mengacu pada petunjuk resmi dari Puslapdik Kemendikdasmen.
Gabung dalam percakapan