Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025: Ada yang Baru, Lho!

Update bantuan insentif Guru Non-ASN 2025, syarat baru, mekanisme pencairan, dan nominal bantuan. Cek info lengkapnya di sini!

insentif-guru-non-asn
Insentif Guru Non-ASN 2025, Apa Bedanya?

Hai tim OPS & guru-guru keren!
Kalau tahun lalu mekanismenya begitu, sekarang 2025 bawa format baru: lebih banyak penerima, syarat digeser, dan cara pencairannya berubah. Yuk, kita uraikan tanpa basa-basi.

1. Guru Formal (TK sampai SMK): Syarat Inti & Perubahan

Syarat yang masih berlaku:

Yang dicabut:

  • Tidak lagi wajib punya masa kerja 17 tahun ke atas.

Yang baru ditambahkan:

2. Cara Penyaluran: Dinas Tidak Usul Lagi lewat SIM-ANTUN

Mulai 2025, pengusulan manual oleh dinas via SIM-ANTUN untuk guru formal dihentikan.
Yang terjadi sekarang: data guru disinkronisasi langsung dari Dapodik oleh Puslapdik bersama Ditjen GTK dan unit pendidikan guru. Jadi, kalau datamu di Dapodik berantakan, bakal berhenti di situ.

Rekening:
Puslapdik otomatis memfasilitasi pembukaan rekening untuk calon penerima. Dana diperkirakan cair Agustus–September 2025.
Catatan penting: aktivasi rekening wajib selesai sebelum 30 Januari 2026; kalau terlambat, dana balik ke kas negara.

3. Kuota & Nominal: Lebih Banyak Orang, Tapi Dana Turun

  • Target penerima naik besar: dari 67.000 (2024) jadi 341.248 guru di semua jenjang.

  • Bantuan per orang mengecil: menjadi Rp 2.100.000 per tahun, dibayarkan sekaligus (tahun lalu Rp 3.600.000 per tahun dibayar per semester).

4. Pendidik PAUD Non-Formal: Pola Lama Bertahan

Untuk pendidik PAUD non-formal (KB/TPA):

Syarat tetap:

  • Masa kerja minimal 13 tahun berkelanjutan sampai Januari 2025 (dibuktikan SK)

  • Ijazah minimal SMA/SMK atau setara

  • Bertugas di bawah pembinaan dinas pendidikan

  • Terdata di Dapodik

  • Bukan ASN

Pengusulan:
Masih harus diusulkan oleh dinas lewat SIM-ANTUN.
Batas akhir pengusulan semester 1: 31 Juli 2025.

Nominal: Rp 2.400.000 per tahun, cair sekaligus.

5. Intinya Buat Kamu yang Ngawal

  • Cek & rapikan data di Dapodik (guru formal & PAUD non-formal).

  • PAUD non-formal: pastikan usulan lewat SIM-ANTUN tepat waktu.

  • Aktifkan rekening kalau masuk daftar penerima sebelum tenggat Januari 2026.

  • Filter penerima: kalau terima bansos/Ketenagakerjaan atau di kategori terlarang, bisa gugur.

Ringkasan Singkat

KategoriMekanismeSyarat BaruNominal 2025Pengusulan
Guru FormalSinkron via Dapodik (otomatis)Tidak bisa penerima bansos/BPJS, bukan di SPK/LNRp 2.100.000/tahun, sekaligusTidak perlu usulan manual
PAUD Non-FormalUsulan lewat SIM-ANTUNSama seperti 2024Rp 2.400.000/tahun, sekaligusDinas harus usulkan

Sumber: informasi mengacu pada petunjuk resmi dari Puslapdik Kemendikdasmen.

Halo! Saya adalah Operator Sekolah yang bertugas di beberapa sekolah negeri dan swasta. Sudah lebih dari 4 tahun saya menjalani peran ini, dan banyak pengalaman berharga yang saya temui. Menjadi OPS bukan cuma soal administrasi. Setiap minggu selalu saja ada hal baru: sistem berubah, aturan diperbarui, dan saya harus terus belajar serta beradaptasi. Memang, pekerjaan ini nggak selalu mudah. Kadang menguras waktu, tenaga, bahkan emosi. Tapi saya menjalaninya dengan hati. Ada lelah, tapi juga ada bangga, karena bisa ikut mendukung kelancaran administrasi pendidikan. Lewat blog ini, saya ingin berbagi pengalaman, cerita, dan ilmu seputar dunia OPS. Semoga bisa jadi referensi dan penyemangat buat rekan-rekan operator sekolah di seluruh Indonesia. Yuk, kita terus tumbuh dan berbagi bersama!