Gaji Guru Honorer (Non ASN): Batasan, Solusi, dan Dampak ASN P3K

BOS 2025 batasi gaji guru honorer (non-ASN) 20% di sekolah negeri, 40% di swasta. Ini penjelasan lengkap dan solusinya
honor-guru-non-asn

Salah satu perubahan besar dalam BOS 2025 adalah aturan soal gaji guru honorer (non-ASN). Buat operator sekolah, ini topik yang wajib dipahami, soalnya menyangkut anggaran dan kelangsungan pengajaran di sekolah.

Biar nggak salah langkah, yuk kita kupas tuntas batasan, alasan, dan solusi praktisnya.

Aturan Baru: Honor Ada Batasnya

BOS 2025 menetapkan:

  • Sekolah negeri: honor guru non-ASN maksimal 20% dari total dana BOS

  • Sekolah swasta: maksimal 40%

Sebelumnya, banyak sekolah pakai lebih dari itu buat nutup kekurangan guru. Sekarang, nggak bisa lagi seenaknya.

Baca juga: Panduan Lengkap BOS 2025: Reformasi Dana Pendidikan untuk Masa Depan Indonesia

Kenapa Dibatasi?

Alasannya logis:

  • Pemerintah udah angkat 800.000 guru honorer jadi ASN/P3K. Gaji mereka udah dibayar dari dana pusat, bukan dari BOS.

  • BOS harus difokuskan buat kegiatan yang langsung ngaruh ke pembelajaran: buku, pelatihan guru, alat ajar, dan digitalisasi.

Artinya, BOS bukan lagi kantong serba guna buat nutup semua kekurangan SDM.

Masalah di Lapangan

Tentu aja, ini bikin deg-degan buat sekolah yang masih bergantung pada guru non-ASN:

  • Jumlah guru PNS belum cukup

  • Guru P3K belum masuk atau belum aktif

  • Jadwal pelajaran butuh banyak jam mengajar

Di sinilah peran perencanaan jadi krusial.

Cek juga: RKAS Harus Diubah? Inilah Tahapan Implementasi BOS 2025

Solusi Kalau Masih Butuh Tambahan Honor

Tenang, pemerintah nggak tinggal diam. Ada solusi:

  1. Sekolah bisa ajukan verifikasi kebutuhan honor tambahan ke dinas pendidikan

  2. Ada jalur pengusulan BOS tambahan atau skema lain (seperti BOPDA)

  3. Optimalkan guru yang ada dengan sistem pembagian jam yang efisien

Yang penting, semua dicatat jelas di RKAS dan bisa dipertanggungjawabkan.

Tips Operator Sekolah

  • Hitung honor sejak awal tahun sesuai batas yang ditentukan

  • Koordinasi bareng kepala sekolah dan guru buat atur jam ngajar

  • Catat pengeluaran honor dengan rapi di ARKAS, jangan sampai bocor

Batasan ini bukan penghalang, tapi dorongan supaya kita makin rapi dalam mengelola anggaran.

Penutup

Perubahan soal honor guru non-ASN bukan akhir dunia. Justru ini saatnya sekolah bergerak ke arah yang lebih terstruktur.

Buat operator, ini tantangan sekaligus kesempatan buat jadi lebih cermat, lebih strategis, dan jadi garda depan tata kelola dana BOS yang akuntabel.

Halo! Saya adalah Operator Sekolah yang bertugas di beberapa sekolah negeri dan swasta. Sudah lebih dari 4 tahun saya menjalani peran ini, dan banyak pengalaman berharga yang saya temui. Menjadi OPS bukan cuma soal administrasi. Setiap minggu selalu saja ada hal baru: sistem berubah, aturan diperbarui, dan saya harus terus belajar serta beradaptasi. Memang, pekerjaan ini nggak selalu mudah. Kadang menguras waktu, tenaga, bahkan emosi. Tapi saya menjalaninya dengan hati. Ada lelah, tapi juga ada bangga, karena bisa ikut mendukung kelancaran administrasi pendidikan. Lewat blog ini, saya ingin berbagi pengalaman, cerita, dan ilmu seputar dunia OPS. Semoga bisa jadi referensi dan penyemangat buat rekan-rekan operator sekolah di seluruh Indonesia. Yuk, kita terus tumbuh dan berbagi bersama!