Cara Hitung Gaji Guru Non-PNS Saat Aturan BOS Berubah

Pelajari cara menghitung ulang gaji guru saat batas atas BOS berubah dari 50% menjadi 20% atau 40%. Lengkap dengan rumus praktis dan simulasi real.
simulasi-gaji-guru

Sebagai operator sekolah, kamu pasti pernah kebingungan waktu aturan BOS tiba-tiba berubah, apalagi yang berkaitan dengan batas atas pembayaran gaji guru. Misalnya nih, awalnya boleh pakai 50% dari total BOS buat gaji, eh… tengah tahun malah disuruh ngikutin 20% atau 40%.

Jangan panik, Bre. Di artikel ini, kita bahas cara paling simpel buat hitung gaji guru non PNS (honorer) berdasarkan perubahan batas atas terbaru. Kita juga sertakan simulasi gaji guru secara real dan rumus praktis yang bisa langsung kamu pakai di Excel.

Apa Itu Batas Atas BOS untuk Gaji Guru?

Batas atas adalah persentase maksimal dana BOS yang boleh digunakan untuk membayar honor atau gaji guru non-PNS di sekolah. Biasanya sih 50%, tapi bisa saja berubah jadi 40% atau bahkan 20% karena regulasi terbaru dari Kemendikbud. Kamu bisa membacanya di artikel kita Panduan Dana BOSP Permendikdasmen 8/2025.

Rumus Praktis untuk Hitung Gaji Setelah Perubahan

Kunci utama: pengurangan batas atas = pengurangan proporsional pada gaji guru.

Rumus Umum:

Gaji Bulanan Baru = (Batas Baru ÷ Batas Lama) × Gaji Bulanan Awal

Simulasi 1: Dari 50% Turun Jadi 20%

Misal:

  • Gaji guru A saat masih 50% = Rp1.000.000/bulan

  • Maka setelah batas berubah jadi 20%, tinggal pakai rumus:

Gaji Baru = (20 ÷ 50) × Rp1.000.000 = Rp400.000/bulan

Kalau perubahan ini berlaku selama 7 bulan (Juni–Desember), maka:

Total Gaji = 7 × Rp400.000 = Rp2.800.000

Simulasi 2: Dari 50% Turun Jadi 40%

Sama seperti sebelumnya, tinggal ganti persentasenya:

Gaji Baru = (40 ÷ 50) × Rp1.000.000 = Rp800.000/bulan

Kalau 7 bulan:

Total Gaji = 7 × Rp800.000 = Rp5.600.000

Tabel Ringkasan Perbandingan 

Gaji Bulanan Awal Batas Baru Gaji Bulanan Baru Gaji 7 Bulan
Rp1.000.000 20% Rp400.000 Rp2.800.000
Rp1.000.000 40% Rp800.000 Rp5.600.000

Tips OPS: Gunakan Excel!

Gunakan rumus ini di Excel:

excel
= (BatasBaru / BatasLama) * GajiAwal

Contoh:

excel
= (20/50) * 1000000

> Catatan: Untuk sekolah yang anggaran gaji gurunya tidak mencapai 50% dari total pagu BOS, tenang Bre, kamu tetap bisa gunakan rumus perhitungan ini dengan menyesuaikan ke data asli di ARKAS atau laporan RKAS manual.


batas-atas
Grafik Proporsi RKAS

Cara perhitungan manual jika kamu tidak sedang membuka Aplikasi RKAS

  1. Cek berapa total anggaran gaji honor guru saat ini di ARKAS.
    Misalnya: Rp21.000.000

  2. Cek berapa total pagu BOS sekolahmu.
    Misalnya: Rp50.000.000

  3. Hitung proporsi awal anggaran gaji:

Persentase Awal = Total Anggaran Gaji ÷ Total Pagu BOS 
Persentase Awal = 21.000.000 ÷ 50.000.000 = 0,42 (atau 42%)
  1. Gunakan hasil ini di rumus:

Gaji Baru = (Batas Atas Baru ÷ Persentase Awal) × Gaji Bulanan Sebelumnya

Contoh:

  • Batas atas baru = 20%

  • Persentase awal = 42%

  • Gaji sebelumnya = Rp1.000.000

Maka:

Gaji Baru = (20 ÷ 42) × Rp1.000.000 = Rp476.190

Jadi meskipun awalnya kamu nggak pakai 50%, rumus ini tetap bisa diterapkan secara adil dan logis.

Skenario Jika Anggaran Gaji dibawah Batas Atas 50% 

Misal:

  • Total pagu BOS: Rp50.000.000

  • Total anggaran gaji guru sebelumnya: 42% dari Rp50 juta Anggaran BOS = Rp21.000.000

  • Jumlah guru: 5 orang

  • Pembayaran gaji sudah dilakukan selama 5 bulan (Januari–Mei) pakai 42%

  • Lalu di bulan Juni–Desember, harus menyesuaikan ke:

    • 20% (Rp10 juta), atau

    • 40% (Rp20 juta)

Step-by-Step Perhitungannya:

1. Gaji Bulanan Awal

Rp21.000.000 ÷ 12 bulan = Rp1.750.000 per bulan (total semua guru)

2. Total Gaji yang Sudah Dibayarkan (5 bulan pertama)

5 bulan × Rp1.750.000 = Rp8.750.000

Jika Diubah Jadi Batas Atas 20%

  • Total anggaran maksimal sisa 7 bulan: 20% dari Rp50 jt = Rp10.000.000

  • Yang boleh dipakai selama Juni–Des = Rp10 juta (bukan 7 × Rp1,75 jt lagi)

Maka perhitungan penyesuaian:

Perbandingan batas baru dengan awal = 20% / 42% = 0,476 (atau 47,6%)

Maka gaji bulanan baru (Juni–Des):

Rp1.750.000 × 0,476 = Rp833.000 (dibagi proporsional ke semua guru)

Kalau Diubah Jadi Batas Atas 40%

  • 40% dari Rp50 juta = Rp20 juta (bisa dipakai selama Juni–Desember)

  • Bandingkan: 40% / 42% = 0,952 → artinya hampir gak ada perubahan

Gaji bulanan setelah disesuaikan:

Rp1.750.000 × 0,952 = Rp1.666.000-an per bulan

Ringkasan Tabel Simulasi

Skenario Gaji Bulanan Jan–Mei Total Jan–Mei Batas Baru Rasio Baru Gaji Bulan Juni–Des Total Setahun
Awal 42% Rp1.750.000 Rp8.750.000 - - Rp1.750.000 Rp21.000.000
Turun ke 40% Rp1.750.000 Rp8.750.000 Rp20.000.000 0,952 Rp1.666.000 Rp20.398.000
Turun ke 20% Rp1.750.000 Rp8.750.000 Rp10.000.000 0,476 Rp833.000 Rp14.581.000

Rumus Umum Saat Persentase Awal ≠ 50%

Gaji Bulanan Baru = (Batas Atas Baru ÷ Batas Atas Awal) × Gaji Bulanan Awal

Misal:

= (20% ÷ 42%) × Gaji Awal
= 0,476 × Gaji Awal

Perubahan aturan BOS memang kadang bikin pusing, tapi bukan berarti nggak bisa diakali. Dengan rumus proporsional ini, kamu bisa tetap adil ke guru, akurat dalam laporan, dan hemat waktu dalam proses penyesuaian anggaran.

Dari sekian panjang-nya tulisan yang saya buat ini, apakah kamu masih bingung ? 😅Apa kamu Mau lebih praktis? tenang!! kamu bisa lihat Template Excel yang sudah saya buat, tinggal isi dan jadi!

Disclaimer:

Perhitungan gaji guru berdasarkan perubahan batas atas anggaran BOS dalam artikel ini telah disusun seakurat mungkin dengan mengacu pada juknis terbaru. Namun, jika kamu menemukan ada kekeliruan dalam simulasi, rumus, atau data yang kami sajikan, jangan ragu untuk menghubungi kami agar bisa segera kami perbaiki.

Hubungi melalui halaman Kontak Kami.

Terima kasih atas kontribusinya untuk menjadikan blog ini sebagai referensi yang lebih baik bagi semua operator sekolah di Indonesia.


Tag:

#BOSP20%50% #SimulasiGajiGuru #OperatorSekolah

Halo! Saya adalah Operator Sekolah yang bertugas di beberapa sekolah negeri dan swasta. Sudah lebih dari 4 tahun saya menjalani peran ini, dan banyak pengalaman berharga yang saya temui. Menjadi OPS bukan cuma soal administrasi. Setiap minggu selalu saja ada hal baru: sistem berubah, aturan diperbarui, dan saya harus terus belajar serta beradaptasi. Memang, pekerjaan ini nggak selalu mudah. Kadang menguras waktu, tenaga, bahkan emosi. Tapi saya menjalaninya dengan hati. Ada lelah, tapi juga ada bangga, karena bisa ikut mendukung kelancaran administrasi pendidikan. Lewat blog ini, saya ingin berbagi pengalaman, cerita, dan ilmu seputar dunia OPS. Semoga bisa jadi referensi dan penyemangat buat rekan-rekan operator sekolah di seluruh Indonesia. Yuk, kita terus tumbuh dan berbagi bersama!