Tanya Jawab Seputar Juknis BOSP Nomor 8 Tahun 2025

tanya-jawab-seputar-juknis-bosp

Tanya Jawab Seputar BOSP

Panduan ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Berikut rangkuman pertanyaan-pertanyaan penting yang sering ditanyakan, beserta jawabannya dalam bahasa santai nan bersahabat.

Apa itu Dana BOSP?

Dana BOSP adalah bantuan dari pemerintah pusat buat satuan pendidikan supaya bisa menjalankan operasional sekolah sehari-hari. Mulai dari listrik, alat tulis, internet, sampai pelatihan guru—semua bisa dibiayai dari sini, asal bukan untuk gaji guru PNS ya!

Juknis ini diatur dalam peraturan nomor berapa?

Juknis terbaru 2025 ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.

Siapa aja yang bisa dapet Dana BOSP?

Semua sekolah yang:

  • Terdaftar di Dapodik

  • Punya NPSN

  • Datanya lengkap sampai 31 Agustus tahun sebelumnya

  • Punya rekening atas nama sekolah

  • Bukan sekolah kerja sama atau dikelola kementerian/lembaga lain

Dana BOSP itu ada jenisnya nggak sih?

Ada dong. Ada tiga kategori utama:

  1. Dana BOP PAUD: buat TK, kelompok bermain, TPA

  2. Dana BOS: buat SD, SMP, SMA, SMK, SLB

  3. Dana BOP Kesetaraan: buat program Paket A, B, C di PKBM/SKB

Setiap jenis itu punya 2 model:

  • Reguler: rutin tiap tahun

  • Kinerja: tambahan untuk sekolah unggulan

internal

Bagaimana cara menghitung berapa dana yang diterima?

Gampang:

Jumlah siswa × satuan biaya daerah masing-masing

Kalau jumlah siswa terlalu sedikit, ada angka minimal yang dihitung:

  • PAUD daerah khusus → minimal 9 anak

  • SLB & sekolah terpencil → minimal 60 anak

untuk mengetahu secara pasti mengenai informasi ini, bre bisa mengunjungi web resminya bosp.kemendikdasmen.go.id

Kapan Dana BOSP cair?

Biasanya dalam 2 tahap:

  • Tahap 1: sebelum 31 Juli

  • Tahap 2: sebelum 31 Januari tahun berikutnya

Asal laporannya lengkap yaa.

Dana ini bisa dipakai untuk apa aja?

Dana bisa dipakai buat:

  • Penerimaan siswa baru

  • Ekstrakurikuler

  • Buku & perpustakaan

  • Asesmen & evaluasi belajar

  • Listrik, air, internet

  • Kegiatan kebersihan & kesehatan

  • Honor guru non-PNS

  • Koding, AI, dan pembelajaran mendalam

Honor dibatasi maksimal 20% (negeri) atau 40% (swasta)

Apa saja yang dilarang dalam penggunaan dana?

Dilarang digunakan untuk:

  • Bangun gedung baru

  • Gaji guru PNS

  • Transfer ke rekening pribadi

  • Software luar yang berbayar

  • Iuran murid

  • Kegiatan yang udah dibiayai pemerintah

Bagaimana jika sekolah telat lapor penggunaan dana?

Kalau telat, dana tahap berikutnya bisa dipotong:

  • 2%–4% tergantung seberapa telatnya

  • Kalau nggak lapor sama sekali, nggak dapet dana di tahap berikutnya

Dimana harus lapor?

Semua laporan harus masuk lewat aplikasi BOS yang disediakan Kementerian.

Apa yang harus dilakukan jika ada sisa dana?

Kalau masih ada sisa dana tahun lalu:

  1. Dicatat di RKAS

  2. Dipakai sesuai aturan tahun berjalan

  3. Dihitung ulang saat alokasi tahun berikutnya

Apa bedanya BOS Reguler dan BOS Kinerja?

BOS Reguler = dana operasional rutin
BOS Kinerja = bonus buat sekolah yang punya prestasi atau hasil asesmen terbaik

Siapa yang bertanggung jawab kelola dana ini?

  • Kepala Sekolah

  • Tim BOS (guru, komite, wali murid)

  • Didampingi dan diawasi Dinas dan Pemda

Halo! Saya adalah Operator Sekolah yang bertugas di beberapa sekolah negeri dan swasta. Sudah lebih dari 4 tahun saya menjalani peran ini, dan banyak pengalaman berharga yang saya temui. Menjadi OPS bukan cuma soal administrasi. Setiap minggu selalu saja ada hal baru: sistem berubah, aturan diperbarui, dan saya harus terus belajar serta beradaptasi. Memang, pekerjaan ini nggak selalu mudah. Kadang menguras waktu, tenaga, bahkan emosi. Tapi saya menjalaninya dengan hati. Ada lelah, tapi juga ada bangga, karena bisa ikut mendukung kelancaran administrasi pendidikan. Lewat blog ini, saya ingin berbagi pengalaman, cerita, dan ilmu seputar dunia OPS. Semoga bisa jadi referensi dan penyemangat buat rekan-rekan operator sekolah di seluruh Indonesia. Yuk, kita terus tumbuh dan berbagi bersama!

Gabung dalam percakapan