Tanya Jawab Seputar Juknis BOSP Nomor 8 Tahun 2025
Tanya Jawab Seputar BOSP
Panduan ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Berikut rangkuman pertanyaan-pertanyaan penting yang sering ditanyakan, beserta jawabannya dalam bahasa santai nan bersahabat.
Apa itu Dana BOSP?
Dana BOSP adalah bantuan dari pemerintah pusat buat satuan pendidikan supaya bisa menjalankan operasional sekolah sehari-hari. Mulai dari listrik, alat tulis, internet, sampai pelatihan guru—semua bisa dibiayai dari sini, asal bukan untuk gaji guru PNS ya!
Juknis ini diatur dalam peraturan nomor berapa?
Juknis terbaru 2025 ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Siapa aja yang bisa dapet Dana BOSP?
Semua sekolah yang:
-
Terdaftar di Dapodik
-
Punya NPSN
-
Datanya lengkap sampai 31 Agustus tahun sebelumnya
-
Punya rekening atas nama sekolah
-
Bukan sekolah kerja sama atau dikelola kementerian/lembaga lain
Dana BOSP itu ada jenisnya nggak sih?
Ada dong. Ada tiga kategori utama:
-
Dana BOP PAUD: buat TK, kelompok bermain, TPA
-
Dana BOS: buat SD, SMP, SMA, SMK, SLB
-
Dana BOP Kesetaraan: buat program Paket A, B, C di PKBM/SKB
Setiap jenis itu punya 2 model:
-
Reguler: rutin tiap tahun
-
Kinerja: tambahan untuk sekolah unggulan
Bagaimana cara menghitung berapa dana yang diterima?
Gampang:
Jumlah siswa × satuan biaya daerah masing-masing
Kalau jumlah siswa terlalu sedikit, ada angka minimal yang dihitung:
-
PAUD daerah khusus → minimal 9 anak
-
SLB & sekolah terpencil → minimal 60 anak
Kapan Dana BOSP cair?
Biasanya dalam 2 tahap:
-
Tahap 1: sebelum 31 Juli
-
Tahap 2: sebelum 31 Januari tahun berikutnya
Asal laporannya lengkap yaa.
Dana ini bisa dipakai untuk apa aja?
Dana bisa dipakai buat:
-
Penerimaan siswa baru
-
Ekstrakurikuler
-
Buku & perpustakaan
-
Asesmen & evaluasi belajar
-
Listrik, air, internet
-
Kegiatan kebersihan & kesehatan
-
Honor guru non-PNS
-
Koding, AI, dan pembelajaran mendalam
Honor dibatasi maksimal 20% (negeri) atau 40% (swasta)
Apa saja yang dilarang dalam penggunaan dana?
Dilarang digunakan untuk:
-
Bangun gedung baru
-
Gaji guru PNS
-
Transfer ke rekening pribadi
-
Software luar yang berbayar
-
Iuran murid
-
Kegiatan yang udah dibiayai pemerintah
Bagaimana jika sekolah telat lapor penggunaan dana?
Kalau telat, dana tahap berikutnya bisa dipotong:
-
2%–4% tergantung seberapa telatnya
-
Kalau nggak lapor sama sekali, nggak dapet dana di tahap berikutnya
Dimana harus lapor?
Semua laporan harus masuk lewat aplikasi BOS yang disediakan Kementerian.
Apa yang harus dilakukan jika ada sisa dana?
Kalau masih ada sisa dana tahun lalu:
-
Dicatat di RKAS
-
Dipakai sesuai aturan tahun berjalan
-
Dihitung ulang saat alokasi tahun berikutnya
Apa bedanya BOS Reguler dan BOS Kinerja?
BOS Reguler = dana operasional rutin
BOS Kinerja = bonus buat sekolah yang punya prestasi atau hasil asesmen terbaik
Siapa yang bertanggung jawab kelola dana ini?
-
Kepala Sekolah
-
Tim BOS (guru, komite, wali murid)
-
Didampingi dan diawasi Dinas dan Pemda
Gabung dalam percakapan