Menuju Ijazah Digital: Biar Nggak Ribet, Nggak Ruwet, dan Anti Palsu!
Ijazah Digita
Zaman makin maju, teknologi makin canggih. Nah, dunia pendidikan juga nggak mau ketinggalan dong. Salah satu gebrakan terbaru dari Kementerian Pendidikan, khususnya dari Kemendikdasmen, adalah soal ijazah digital. Yap, ijazah sekarang nggak cuma kertas doang—bakal ada versi elektroniknya juga!
![]() |
Infografis Ijazah Digital |
Jadi gini ceritanya...
Tiga Prinsip Sakral dalam Penerbitan Ijazah
Menurut Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, ijazah itu harus memenuhi tiga hal penting:
-
Validitas (data lulusannya harus benar dan bisa dipercaya)
-
Akurasi (nggak boleh ada typo, salah nama, atau salah tanggal lahir)
-
Legalitas (harus sah secara hukum, bukan hasil ngarang-ngarang)
Tapi kenyataannya, tiap tahun masih aja ada kendala dalam penerbitannya. Maklum, sistemnya terus disempurnakan. Namanya juga proses transformasi, bro.
Solusinya? Ijazah Elektronik!
Nah, untuk ngurangin masalah itu, pemerintah mulai nyiapin sistem baru: ijazah elektronik alias digital. Ini disampaikan langsung sama Direktur SMA, Winner Jihad Akbar, waktu sosialisasi penerbitan ijazah baru-baru ini.
Beliau bilang, digitalisasi ijazah ini punya banyak manfaat:
-
Lebih efisien (nggak perlu cetak berlembar-lembar).
-
Lebih aman (data disimpan secara digital, susah dipalsukan).
-
Lebih mudah diakses (bisa dicek kapan aja, di mana aja).
Bayangin aja, lulus sekolah tinggal download ijazah dari portal resmi. Gak perlu nunggu lama, gak takut hilang, dan pastinya legal!
Sekolah Punya Kendali, Tapi Harus Terakreditasi
Sistem baru ini juga bikin sekolah punya otonomi lebih buat nerbitin ijazah. Tapi ada syarat penting: harus sudah terakreditasi. Kalau belum? Ya... belum boleh menerbitkan ijazah sendiri. Harus lewat induk sekolah yang sudah punya legalitas.
Jadi buat para operator dan kepala sekolah, pastikan sekolahnya udah terakreditasi ya, biar urusan administrasi nggak ribet ke depannya.
Regulasi Baru, Aturan Baru
Menurut Xarisman Wijaya Simanjuntak, sang ahli peraturan dari Kemendikbudristek, regulasi lama (Permendikbud No. 14 Tahun 2017) belum secara gamblang mengatur prinsip penerbitan ijazah. Tapi sekarang, lewat Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024, udah makin jelas dan terstruktur. Tujuannya? Supaya nggak ada celah buat kesalahan, apalagi pemalsuan.
Data Ijazah Subset dari Data Pendidikan
Yang nggak kalah penting, menurut L. Manik Mustikohendro dari Pusdatin, data ijazah harus dikelola dengan rapi. Kenapa? Karena data ijazah itu bagian dari data pendidikan nasional. Jadi, mekanisme pengelolaannya harus jelas, terintegrasi, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Kalau semua data udah rapi dan sinkron, proses administrasi pun bakal lancar jaya. Ijazah pun bisa dikeluarkan tepat waktu, akurat, dan sesuai standar.
Penutup
Langkah digitalisasi ijazah ini bisa dibilang sebagai salah satu bentuk modernisasi pendidikan di Indonesia. Dengan sistem yang makin canggih, diharapkan nggak ada lagi cerita ijazah nyasar, nama salah, atau ijazah palsu. Semua jadi lebih simpel, cepat, dan aman.
Buat guru, operator sekolah, dan para siswa, yuk siap-siap sambut ijazah digital. Masa depan udah di depan mata, tinggal kita yang nyesuaiin langkah!
Gabung dalam percakapan